Catat 5 Poin Penting Pendaftaran CPNS, PPPK Guru 2021: Lengkap Syarat, Ketentuan Umum, Jadwal, Alur Tahapan

- 9 Mei 2021, 13:05 WIB
Seleksi Pendafataran CPNS 2021 Dibuka Mei, 9 Persyaratan Harus Dipenuhi
Seleksi Pendafataran CPNS 2021 Dibuka Mei, 9 Persyaratan Harus Dipenuhi //Setkab.go.id

Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021 sebagai berikut:

  1. Pengumuman seleksi dijadwalkan 30 Mei hingga 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran seleksi, 31 Mei hingga 21 Juni 2021
  3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya, 1 Juni hingga 30 Juni 2021
  4. Masa sanggah, 1 Juli hingga 11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS (CAT BKN), Juli hingga September 2021
  6. Seleksi kompetensi PPPK no guru (CAT BKN), setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
  7. Seleksi kompetensi PPPK guru (CBT Kemendikbud Ristek), Agustus, Oktober, dan Desember 2021
  8. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS, September hingga Oktober 2021
  9. Pengumuman akhir dan masa sanggah, November 2021
  10. Penetapan NIP CPNS dan PPPK, Desember 2021.

Baca Juga: Download Template Twibbon Terbaru Tidak Mudik 2021 Kemdikbud RI, Bisa Untuk Bingkai Foto Poster dan Gambar

Ketentuan Umum PPPK

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
    • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
  9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
    • Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
    Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
    Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non-
    • Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Baca Juga: VIRAL dan Bikin Heboh, Yuk Kenali Bipang Ambawang, Oleh-oleh dari Kalimantan Barat yang 'Dipromosikan' Jokowi

Berikut Persyaratan PPPK GURU, diantaranya adalah

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
    • Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali
    • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
    • Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga: LENGKAP! Kumpulan Ucapan Selamat Idulfitri 2021 dalam Bahasa Indonesia, Inggris, Arab dan Jawa Beserta Artinya

5 Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru yang harus diperhatikan calon seleksi, diantaranya :

1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas oleh Kemendikbud

2. Tes Pertama
• Tidak dapat melamar ke instansi lain.
• Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi ybs sesuai, harus melamar di formasi tsb.
• Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah