Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021 sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi dijadwalkan 30 Mei hingga 13 Juni 2021
- Pendaftaran seleksi, 31 Mei hingga 21 Juni 2021
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya, 1 Juni hingga 30 Juni 2021
- Masa sanggah, 1 Juli hingga 11 Juli 2021
- Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS (CAT BKN), Juli hingga September 2021
- Seleksi kompetensi PPPK no guru (CAT BKN), setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
- Seleksi kompetensi PPPK guru (CBT Kemendikbud Ristek), Agustus, Oktober, dan Desember 2021
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS, September hingga Oktober 2021
- Pengumuman akhir dan masa sanggah, November 2021
- Penetapan NIP CPNS dan PPPK, Desember 2021.
Ketentuan Umum PPPK
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. - Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non-
• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Berikut Persyaratan PPPK GURU, diantaranya adalah
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
• Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali
• Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
• Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
5 Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru yang harus diperhatikan calon seleksi, diantaranya :
1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas oleh Kemendikbud
2. Tes Pertama
• Tidak dapat melamar ke instansi lain.
• Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi ybs sesuai, harus melamar di formasi tsb.
• Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb.