Masih Dibuka! Link Pendaftaran CPNS Kemenhub Kedinasan 2021 Diperpanjang: Catat Jadwal Akhir dan Alur Tahapan

- 2 Mei 2021, 09:56 WIB
Inilah Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2021
Inilah Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2021 /Instagram/poltekssn/

Selanjutnya, untuk tahapan pendaftaran CPNS Kemenhub 2021 jalur kedinasan bisa dilakukan dengan Sipencatar atau jalur reguler pola pembibitan daerah, yakni pendaftar yang sudah terdaftar di PTDI-STTD yang disepakati oleh pihak penyelenggara baik daerah maupun pusat.

Berikut tahapan yang bisa anda catat untuk mendaftar secara online, yakni:

  1. Langkah pertama anda, membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.
  2. Selanjutnya, Log In ke SSCN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  3. Berikutnya, anda Upload swafoto dan memilih Sekolah Kedinasan. (Hanya bisa memilih 1 sekolah kedinasan).
  4. Lalu, anda melakukan pembayaran formulir pendaftaran.
  5. Selanjutnya, anda diminta untuk melengkapi nilai upload berkas dan bukti pembayaran formulir pendaftaran.
  6. Kemudian, Verifikator instansi melakukan verifikasi data.
  7. Jika berkas anda sudah diverifikasi, selanjutnya calon peserta Log In ke SSCN mengecek status kelulusan verifikasi administrasi.

Baca Juga: LENGKAP! Berikut Link Download Logo, Twibbon dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2021

Berikut dokumen khusus yang perlu dipersiapkan saat mendaftar CPNS Kemenhub melalui sekolah kedinasan tahun 2021, yakni:

  1. Kartu keluarga.
  2. KTP (Jika belum punya ktp, bisa diganti dengan keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil).
  3. Foto baground warna merah.
  4. Ijazah atau surat keterangan lulus.

Untuk lebih lengkapnya lagi, anda bisa melihat tahapan alur pendaftaran dengan cara mengunduh tata cara pendaftaran secara lengkap disini

Dengan demikian, informasi mengenai pendaftaran CPNS Kemenhub jalur kedinasan yang bisa anda coba dengan mempersiapkan persyaratan dan memperhatikan ketentuan yang ada, serta jangan lupa mendaftar melalui https://dikdin.bkn.go.id/ atau https://sipencatar.dephub.go.id. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: BKN dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah