SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah terus menggelontorkan bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Adapun, pemberian BST Rp300.000 telah dilakukan sejak awal Tahun 2021 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Pencairan BST dilakukan melalui sistem transfer langsung melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Perhatikan! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibatasi untuk 2 NIK dalam 1 KK, Berikut Rincian Insentifnya
Namun bagi warga yang tidak mempunyai rekening bank tersebut, maka pencairan BST dilakukan memalui PT. Pos Indonesia (persero).
PT Pos Indonesia pun mengoptimalkan pencairan BST Rp300.000 per bulan untuk 10 juta KPM.
“PT Pos Indonesia optimistis penyaluran BST tahap lanjutan ini dapat berjalan dengan baik dan tuntas sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah, dengan terus mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, memperbanyak titik layanan, memperpanjang jam layanan, serta memperluas kerjasama komunitas di daerah,” ungkap Dirut PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi dalam keterangan tertulis pada Senin, 22 Februari 2021.
BST Tahap 1 tahun 2021 (Januari) telah disalurkan kepada 95 persen penerima BST di 33 provinsi. Total nilai BST Rp300 ribu tahap 1 mencapai Rp2,7 triliun.