Perhatikan! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibatasi untuk 2 NIK dalam 1 KK, Berikut Rincian Insentifnya

- 24 Februari 2021, 10:20 WIB
Gelombang 12 Kartu Prakerja telah Dibuka! Yuk Buat akun Kartu Prakerja dan Dapatkan 2,4 Juta, Syaratnya Cuma Ini
Gelombang 12 Kartu Prakerja telah Dibuka! Yuk Buat akun Kartu Prakerja dan Dapatkan 2,4 Juta, Syaratnya Cuma Ini /Instagram. Com /@kartuprakerja.go.id/

SEPUTAR LAMPUNG - Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 resmi dibuka pada Selasa, 23 Februari 2021.

Adapun, seleksi program ini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tahun ini, Pemerintah telah menganggarkan dana senilai Rp10 triliun yang bakal dialokasikan untuk menyukseskan program kartu prakerja.

Baca Juga: Rekomendasi Jurusan Psikologi Terakreditasi A dari BAN-PT di 5 Perguruan Tinggi Swasta Populer

Syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 12 sama seperti syarat pada seleksi pada 2020, yakni;

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
  3. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  4. Wirausaha
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
  6. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR, Karyawan BUMN atau BUMD, dan sebagainya.

Baca Juga: Bisa Dihukum Mati Gara-gara Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo: Itu Sudah Risiko Bagi Saya

Tak hanya itu, hanya dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Selain itu, bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 1 hingga gelombang 11 juga tidak boleh lagi mendaftar pada pada gelombang 12.

Namun, bagi yang belum lolos pada seleksi gelombang sebelumnya dan sudah memiliki akun diperbolehkan untuk mendaftar kembali.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x