SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda yang ingin menjadi peserta program Kartu Prakerja Gelombang 12, pastikan Anda bukanlah salah satu dari 8 golongan yang tidak boleh mengikuti program ini.
Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 sejak Kemarin, 23 Februari 2021.
Seleksi ini rencananya akan berlangsung selama empat hari. Artinya, seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 akan ditutup pada Jumat, 26 Februari 2021.
Adapun 8 golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar seleksi program pengembangan kompetensi ini adalah;
1. Pejabat Negara.
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Kasihan, Remaja Malaysia Berumur 11 Tahun Ini Dipaksa Jadi Orang Tua 4 Orang Anak Karena Hal Ini
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.