Mau Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12? Pastikan Anda Bukan Salah Satu dari 8 Golongan Ini

- 24 Februari 2021, 11:00 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 /Tangkapan Layar/Warta Sambas Raya

SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda yang ingin menjadi peserta program Kartu Prakerja Gelombang 12, pastikan Anda bukanlah salah satu dari 8 golongan yang tidak boleh mengikuti program ini.

Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 sejak Kemarin, 23 Februari 2021.

Seleksi ini rencananya akan berlangsung selama empat hari. Artinya, seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 akan ditutup pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Bisa Dihukum Mati Gara-gara Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo: Itu Sudah Risiko Bagi Saya

Adapun 8 golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar seleksi program pengembangan kompetensi ini adalah;

1. Pejabat Negara.
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Kasihan, Remaja Malaysia Berumur 11 Tahun Ini Dipaksa Jadi Orang Tua 4 Orang Anak Karena Hal Ini

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pendaftaran Gelombang 12 Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Perhatikan Syarat Berikut Ini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram @movreview prakerja.go.id Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x