Kabar Buruk! Tak Hanya BLT BPJS Ketenagakerjaan, 2 Bansos Ini Juga Dihentikan pada 2021

- 5 Februari 2021, 16:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan atau BSU. Foto
BPJS Ketenagakerjaan atau BSU. Foto /iNSulteng.com/ilustrasi

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan subsidi gaji atau populer disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp2,4 juta yang diberikan kepada pekerja dengan total gaji di bawah Rp5 juta per bulan ini dihentikan karena tidak masuk pada Anggatan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Terhentinya skema bansos tunai menuai banyak kritikan dari beberapa pihak yang masih berharap subsidi ini tetap digelontorkan pada tahun ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 92, 93, 94, 95, 96, 97, 100, 102 Subtema 2 Pembelajaran 5-6

Pasalnya, subsidi ini dianggap sangat dibutuhkan bagi para pekerja yang terpaksa dirumahkan sementara waktu atau terdapat pemotongan gaji menghadapi kondisi Pandemi Covid-19.

Kendati demikian, rupanya tidak hanya BLT Ketenagakerjaan yang dihentikan pada 2021.

Dilansir dari Portal Sulut dalam artikel 'Senasib dengan Subsidi Gaji, 2 Bantuan Ini Juga Tak Dilanjutkan di 2021', ada dua jenis bantuan sosial tunai yang dipastikan tidak akan berlanjut tahun ini;

1. Subsidi Upah Guru Honorer

Seperti diketahui, Proporsi terbesar dari anggaran 2021 dari Kemendikbud adalah Rp81,5 triliun yang dikelola Kemendikbud berada di pendanaan wajib, yaitu sebesar Rp31,13 triliun.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x