Baca Juga: Catat! Cara Mudah Buat Cokelat Untuk Dambaan Hati Pada Hari Valentine, Berikut Resepnya
Karena itu Komandan KRI USH-259 Kolonel Laut (P) Binsar Afred Syaiful Sitorus meminta kapal mendekati lokasi kegiatan yang disinyalir sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Ketika didatangi, kapal tersebut sempat berupaya menghindar, dengan cara menambah kecepatan kapal untuk menjauh ke utara. Karena itu Komandan KRI USH-359 memberikan isyarat kepada kapal ikan asing untuk segera berhenti, namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut.
Sebab itu, akhirnya kapal ikan asing dihentikan dengan manuver dan merapatkan kapal, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure.
Baca Juga: Ada BTS dan GOT7 di KPOP Super Concert SCTV, Ini Jadwal dan Link Streamingnya
Kapal dinahkodai oleh Hu Shih Jung, warga negara Taiwan. Hasil tangkapan ikan yang ada di kapal berjenis campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.
Kapal penangkap ikan di ZEE Indonesia itu diketahui tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan.
Atas hal tersebut, mereka diduga telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Saat ini kapal ikan asing itu telah ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam pernyataannya mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan patroli di wilayah yurisdiksi nasional untuk menjaga kedaulatan negara.