Dalam laporannya tersebut, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di medsos Twitter, Youtube dan Facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.
Baca Juga: Selisih 15 Jam, Seorang Dokter Radiologi dan Istrinya Meninggal Dunia karena Covid-19
Adapun cuitan Ferdinand yang dilaporkan Muswira adalah "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".
Sempat beredar kabar laporan yang dibuat Muswira terkait dengan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Terkait dengan hal ini, Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Muswira membantah jika laporan yang dibuat kliennya spesifik tentang Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Rizieq Shihab, Red), tapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," kata Ihsan.
Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***