Jarang Terlihat Publik, Anak JK Tiba-tiba Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim

- 3 Desember 2020, 09:00 WIB
Putri kedua Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri.
Putri kedua Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri. /Tim Media JK

SEPUTAR LAMPUNG - Anak-anak mantan Wakil Presiden RI Yusuf Kalla termasuk anak politisi yang jarang terlihat publik.

Yusuf Kalla sendiri akhir-akhir ini pun terlihat mengurangi aktivitas politiknya.

Secara cukup mengejutkan, putri Yusuf Kalla, Muswira Kalla, tiba-tiba menarik perhatian publik.

Diketahui, Muswira Kalla melaporkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu 2 Desember 2020.

Muswira Kalla membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik ayahnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Pengawas TPS di Lampung Jalani Tes Cepat, 185 Orang Reaktif

"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat," katanya di Bareskrim Polri sebagaimana dikuti dari ANTARA pada Rabu, 3 Desember 2020.

"Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga. Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami."

Laporan yang dibuat Ira, nama akrab Muswira Kalla, terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporannya tersebut, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di medsos Twitter, Youtube dan Facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.

Baca Juga: Selisih 15 Jam, Seorang Dokter Radiologi dan Istrinya Meninggal Dunia karena Covid-19

Adapun cuitan Ferdinand yang dilaporkan Muswira adalah "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".

Sempat beredar kabar laporan yang dibuat Muswira terkait dengan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Terkait dengan hal ini, Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Muswira membantah jika laporan yang dibuat kliennya spesifik tentang Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

"Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Rizieq Shihab, Red), tapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," kata Ihsan.

Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah