Usik Hasil Tes Swab Rizieq Shihab, Bima Arya Langgar Perintah Jokowi Terkait Privasi Pasien Covid-19

- 30 November 2020, 07:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).*
Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /instagram.com/@jokowi

SEPUTAR LAMPUNG - Sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang bersikeras mengetahui hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) menarik perhatian masyarakat.

Hal itu dianggar melanggar hak privasi pasien terkait dengan rekam medisnya yang dilindungi oleh undang-undang.

Terlebih untuk kasus Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu juga telah memberi perintah kepada menteri agar pejabat-pejabat tidak membuka privasi pasien Covid-19.

Pada kasus Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI tersebut bahkan telah menyampaikan surat pernyataan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya pada Sabtu, 28 November 2020 sore.

Dalam surat tersebut, HRS memberikan sebuah pernyataan bahwa dirinya tidak mengizinkan hasil tes swab-nya diketahui Pemkot Bogor.

Baca Juga: Setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj Kini Juga Positif Covid-19

Hal itu disampaikan langsung oleh Habib Rizieq melalui sebuah surat yang diberikan pada Bima Arya melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.

“Saya menerima surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Habib Rizieq. Yang menyatakan bahwa beliau tidak mengizinkan hasil (swab tes-nya) untuk diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemkot),” ungkap Bima, Sabtu malam seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin, 30 November 2020.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Mantrasukabumi.com dengan judul "Pernyataan Jokowi Bungkam Wali Kota Bogor Bima Arya, Terkait Privasi Pasien Covid-19".

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x