Perlu Tahu! Ini 8 Dokumen yang Wajib Diunggah ke sscndaftar.bkn.go.id Jika Lulus CPNS 2019

30 Oktober 2020, 13:42 WIB
alur pemberkasan CPNS /BKN

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019 pada hari ini Jumat, 30 Oktober 2020.

Pengumuman kelulusan CPNS 2019 ini terbilang lebih lama dari biasanya. Salah satunya karena terpengaruh oleh wabah pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang dinyatakan lolos, bisa lanjut ke tahap berikutnya, yakni pemberkasan. Namun jika Anda tidak berniat untuk lanjut, tersedia opsi untuk mengundurkan diri. 

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Tak Lolos CPNS 2019? Jangan Sedih, Lowongan CPNS dan PPPK 2021 Segera Buka dengan Kuota Lebih Banyak

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscndaftar.bkn.go.id/ dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
- Transkrip asli
- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Sudah Diumumkan Hari Ini, Intip Yuk Berapa Sih gaji PNS?

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Ringtimesbali.com dengan judul "Lulus CPNS 2019, Ini 8 Dokumen yang Wajib Diunggah, Login sscndaftar.bkn.go.id".

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Baca Juga: WAJIB Ada untuk Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.***(Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler