Umroh Dibuka Per 1 November 2020, Perhatikan Syarat Berikut agar Tak Gagal Berangkat!

29 Oktober 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi haji dan umroh. /pixabay/dinar_aulia

SEPUTAR LAMPUNG - Setelah sempat ditutup sementara, akhirnya pemerintah Arab Saudi kembali mengijinkan jamaah internasional untuk kembali melakukan ibadah umroh di tanah suci per 1 November 2020.

Hal ini tentu disambut gembira oleh jamaah yang gagal berangkat saat pandemi mulai merebak. Kerinduan akan baitullah akan segera terobati.

Namun, karena pandemi Covid-19 belum benar-benar teratasi, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi jamaah untuk bisa berangkat umroh ke tanah suci.

Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Arab saudi memberlakukan syarat kriteria usia 18 sampai 50 tahun.

Baca Juga: Diumumkan Besok! Begini Cara Mengecek Hasil Seleksi CPNS pada 30 Oktober 2020

Kebijakan ini membuat puluhan ribu jemaah umrah asal Indonesia dipastikan tidak dapat diberangkatkan mulai 1 November 2020.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemeterian Agama Arfi Hatim sebagaimana diberitakan oleh Galamedia.com sebelumnya dalam artikel "Ada Syarat Kriteria Umur, Puluhan Ribu Jemaah Umrah Indonesia Gagal Berangkat", mengatakan total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan sehingga tertunda keberangkatannya.

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Ganjar Hampir Kalahkan Prabowo, Elektabilitas Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Justru Melorot

Menurut Arfi, jemaah umrah secara menyeluruh telah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), hingga tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Ia memastikan, jemaah tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Selain usia, seperti dilansirkan rri.co.id, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk diantaranya adalah penerapan protokol kesehatan serta lainnya.

Diungkapkan, saat ini Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi masuk dalam tahap final pembahasan.

Baca Juga: Manfaat Bawang Merah untuk Memperbanyak Tanaman Hias Aglonema, Patut Dicoba!

KMA tersebut mengatur juga persyaratan jemaah umrah dengan memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Satgas Covid-19 RI.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," terangnya.

Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi, sekaligus telah melakukan pembayaran.

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” tuntasnya.***(Dadang Setiawan/Galamedia)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler