Materi MPLS 2024 SD-SMA, Ini Larangan Kemdikbud di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

29 Juni 2024, 08:53 WIB
MPLS 2024 jenjang SD-SMA akan segera dimulai. Inilah materi dan larangan yang ditetapkan Kemdikbud pada masa pengenalan lingkungan sekolah. / Tangkapan layar Instagram sobatPIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS 2024 SD-SMA akan segera. Ini materi dan larangan Kemdikbud terkait kegiatan tersebut.

MPLS 2024 SD-SMA adalah kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap siswa baru sebelum dimulainya kegiatan belajar mengajar.

Dikutip dari Buku MPLS, masa pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.

Perkenalan tersebut bukan hanya antar murid baru dengan kakak kelas dan para guru, namun juga pada komponen lainnya, seperti pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan.

Baca Juga: PIP 2024 Cair bagi Siswa SD-SMA Kriteria Ini, Simak Cara agar Jadi Penerima di Sini

Berikut ini beberapa materi yang perlu diberikan saat pelaksanaan MPLS:

  1. Wawasan Wiyata Mandala;
  2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intra-kurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstra-kurikuler, seperti Kepramukaan, UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain;
  3. Pendidikan Karakter;
  4. Cara Belajar Efektif;
  5. Pengenalan Budaya Lokal.

Dalam kegiatan MPLS, setiap kegiatannya wajib bersifat edukatif (mengandung pembelajaran). Selain itu, setiap peserta didik wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

Untuk terlaksananya kegiatan MPLS yang sesuai visi misi pendidikan, perlu dipehatikan beberapa larangan yang telah ditetapkan pihak Kemdikbid di dalam Juknis Buku Saku MPLS. Berikut larangan yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Ini Tips agar Anak Percaya Diri dan Mudah Beradaptasi dengan Lingkungan Baru

  1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara;
  2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  3. Dilarang bersifat perpeloncoan;
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Berikut ini adalah beberapa daftar atribut yang dilarang dalam kegiatan MPLS 202:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca Juga: Tips Lolos Sekolah Kedinasan 2024, Nomor 5 Sangat Penting! Simak Jadwalnya, Jangan Sampai Terlewat

Demikian informasi mengenai MPLS 2024 SD-SMA lengkap dengan materi dan larangan dari Kemdikbud yang wajib ditaati oleh setiap peserta dan penyelenggara.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler