Solusi saat KPM Bansos PKH Ada yang Meninggal Dunia, Lakukan ini agar Bantuan Tetap Cair dan Bisa Dilanjutkan

12 Maret 2024, 09:00 WIB
Solusi agar PKH tetap bisa cair dan dilanjutkan saat ada anggota KPM yang meninggal dunia. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apa yang harus dilakukan saat anggota KPM atau keluarga penerima manfaat bansos khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) meninggal dunia?

Sering muncul pertanyaan apakah bantuannya masih bisa dicairkan dan atau dilanjutkan oleh anggota keluarga lain yang memenuhi syarat sebagai komponen penerima.

Masalah mungkin akan lebih rumit jika KPM yang meninggal dunia selama ini menjadi pengurus pencairan bansos anggota keluarga yang lain.

Tak perlu panik, bantuan masih bisa dicairkan dan memungkinkan untuk digantikan oleh anggota keluarga lain yang memenuhi syarat jika sesegera mungkin melakukan prosedur sebagaimana akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Tips Membiasakan Anak Berpuasa, Kultum Ramadhan 2024, hingga Universitas Terbaik di Magelang

Sebagaimana diketahui, salah satu penyebab bantuan akan diputus oleh Kemensos adalah jika KPM meninggal dunia.

Untuk program PKH di mana dalam satu KK bisa ada lebih dari 1 penerima, maka meninggalnya anggota KPM yang sekaligus menjadi pemegang rekening kolektif bisa membuat pencairan menjadi tersendat.

Jika ini terjadi atau Anda mengetahui ada KPM yang tengah mengalami kesulitan ini, segera lakukan hal-hal berikut sebagaimana dilansir dari dari kanal YouTube Pendamping Sosial dan berbagai sumber:

Pertama, segera melapor ke operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa/kelurahan setempat atau ke pendamping sosialnya atau langsung ke Dinas Sosial setempat untuk minta diajukan pergantian pengurus terlebih dahulu.

Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Lulusan SMA-SMK dan S1 Bisa Daftar Asal Memenuhi Syarat Ini

Baru setelah mengajukan pergantian pengurus, selanjutnya segera melapor ke Dukcapil bahwa ada anggota keluarga yang meninggal dunia dan lalu memperbaharui Kartu Keluarga.

Jika prosedur ini dibalik, Anda melapor dan melakukan permbaruan data di Dukcapil terlebih dahulu, maka ada kemungkinan bansos akan langsung diputus.

 

Perlu diketahui juga bahwa bantuan PKH bisa diteruskan oleh ahli waris. Karena itu, anggota keluarga yang ditinggalkan diharapkan segera mengurus pergantian pengurus bantuan PKH agar bantuan tetap cair setelah dilakukan pergantian pengurus ahli waris PKH serta pergantian buku rekening kolektif.

Agar hal di atas bisa berjalan lancar, KPM perlu memahami sejumlah syarat yang harus terpenuhi, yakni: 

Pertama, masih terdapat minimal salah satu dari 7 komponen penerima PKH yang telah ditetapkan, yaitu: Ibu hamil, Anak Usia Dini, Anak SD/MI atau sederajat, Anak SMP/MTs atau sederajat, Anak SMA/MA atau sederajat, Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, Lanjut usia dan Penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: 6 Tips Membiasakan Anak Berpuasa sejak Dini dengan Riang Gembira, Ada Reward hingga Menu yang Menggugah Selera

Kedua, pergantian pengurus hanya bisa dilakukan oelh penerima Bansos yang aktif di Periode terakhir.

Jika 2 syarat/kondisi tersebut terpenuhi, ahli waris bisa melakukan pergantian pengurus dan buku rekening kolektif dengan memenuhi sejumlah syarat selanjutnya berikut ini:

1. Harus ada dalam satu KK dengan almarhum/ah

2. Masuk di satu DTKS dengan Almarhum/ah

3. Data administrasi kependudukannya valid (tidak ganda, sudah rekam E-KTP, dan lain-lain)

4. Berusia minimal 17 tahun.

Demikian sejumlah langkah dan syarat yang harus dipenuhi agar bansos PKH tetap bisa cair dan bisa dilakukan pergantian pengurus saat ada KPM yang meninggal dunia.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler