SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada bansos atau BLT Rp600 ribu cair sebanyak 4 kali di 2024 bagi keluarga penerima manfaat (KPM). pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Simak syarat untuk jadi penerimanya berikut ini.
Pemerintah telah siapkan sejumlah dana anggaran untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) 2024 ke KPM, di antaranya disalurkan unuk PKH dan BPNT yang merupakan bansos reguler Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun bansos atau BLT Rp600 ribu yang cair 4 kali ke KPM ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2024.
Sebagaimana diketahui, BPNT 2024 cair per bulan sebesar Rp200.000, namun atas kebijakan Kemensos, dana bansos ini dicairkan secara rapel per dua/tiga bulan.
BPNT 2024 yang cair melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) dan BSI khusus KPM di wilayah provinsi Aceh, maka dana yang didapat besarnya adalah untuk per dua bulan, yakni Rp400.000.
Sementara jika BPNT 2024 masuknya melalui PT Pos Indonesia, maka dana yang akan diterima KPM setiap pencairannya adalah per tiga bulan sebesar Rp600.000.
Artinya, KPM berkesempatan dapat 4 kali pencairan jika uang tunai BPNT tersebut masuk melalui PT Pos Indonesia.
Mengutip laman YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penerima BPNT 2024 masih sama jumlahnya, yakni 18,8 juta KPM.
Berikut syarat untuk bisa jadi penerima BPNT 2024:
- KPM BPNT tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan atau keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerahnya.
- KPM BPNT terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
- KPM bukan penerima gaji minimal UMR
- Sudah terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
Cara Cek Penerima BPNT 2024
Untuk tahu jadi penerima BPNT 2024 atau tidak, bisa dengan cara berikut:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Anda yang sesuai KTP
- Ketikkan 4 kode unik yang muncul, jika kode kurang jelas, klik refresh untuk dapatkan kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Jika terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan memberikan informasi mulai dari nama penerima hingga periode salurnya. Sebaliknya, jika bukan penerima, maka akan tampil keterangan data tidak ditemukan.
Untuk pencairannya, kemungkinan baru akan dilakukan pada Maret sebagaimana yang pernah diungkap Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.***