Pemilik KIS PBI Bisa Dapat PKH 2024 asal Penuhi Syarat Ini, Bagaimana jika Kartu Sudah Tidak Aktif?

18 Januari 2024, 11:00 WIB
Pemilik KIS bisa dapat PKH 2024 asal penuhi syarat ini. /sehatnegeriku.kemkes.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Warga kurang mampu yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Sebagai catatan, tidak semua pemilik KIS PBI bisa mendapatkan PKH 2024.

Pasalnya pemilik KIS PBI yang bisa mendapatkan dana PKH 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)

Baca Juga: Gelontorkan Rp5 Triliun, Pabrik Baru di Jawa Tengah Dibangun di Atas Lahan Seluas 50 Hektare, Lokasinya?

2. Memenuhi 3 komponen penerima PKH yakni:

Pertama, kesehatan

- Ibu Hamil, Nifas, Ibu Menyusui (maksimal kehamilan ke-2)

- Anak Usia Dini 0 sampai dengan 6 Tahun

Kedua, pendidikan (usia 6-21 tahun, maksimal 1 dalam satu KK)

- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat

Ketiga, Kesejahteraan Sosial (maksimal 1 dalam satu KK)

- Lanjut Usia di atas 60-70 Tahun

- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain)

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Vietnam: Lengkap Link Live Streaming Piala Asia, Jumat 19 Januari 2024

3. Merupakan peserta KIS PBI aktif

Lalu bagaimana jika kartu KIS PBI dinyatakan sudah tidak aktif?

Dilansir dari laman bekasikab.go.id, ini cara mengaktifkan kembali KIS bagi peserta PBI JK:

1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.

3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Jika KIS PBI aktif dan memenuhi komponen penerima PKH, maka Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima PKH 2024 di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika nyatakan sebagai penerima PKH 2024 Anda bisa mendapatkan bansos tunai mulai dari total Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Mulai 2024, Pabrik Pengolahan Sampah Plastik TERBESAR di Asia Tenggara Senilai Rp700 Miliar Ada di Jawa Tengah

Sebagai catatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS akan menerima pelayanan BPJS Kesejatan kelas 3 dan tidak perlu membayar iuran sebab sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Besaran iuran KIS PBI adalah sebesar Rp42.000 dan langsung dibayarkan oleh pemerintah kepada pihak BPJS Kesehatan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler