Punya KIP Tak Bisa Ambil Dana PIP? Ini Syarat Pendukung yang Wajib Disiapkan Siswa SD-SMA agar Bantuan Cair

3 September 2023, 14:45 WIB
Peserta didik punya KIP tapi tak bisa ambil dana PIP? Inilah syarat pendukung lainnya yang wajib disiapkan siswa SD-SMA agar bisa mencairkan dana bantuannya. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah penerima PIP tak bisa ambil dana bantuannya meski punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Ini syarat  pendukung lainnya yang harus disiapkan siswa SD-SMA agar bantuannya bisa cair.

Siswa SD-SMA yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang beruntung dan punya KIP bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.

Sebagai salah satu syarat bisa mencairkan dana PIP, maka setiap siswa SD-SMA wajib menjaga baik-baik KIP miliknya.

Baca Juga: Sisa 6 Juta Kuota, Kapan PIP 2023 Cair Lagi di BRI, BNI, BSI? Ini Jadwal Resmi, Cek Kode Tanda Dana Sudah Cair

Kendati demikian, ternyata kartu sakti KIP yang dimiliki penerima PIP ini tidak cukup jadi bukti saat akan mencairkan dana bantuan pendidikan ini.

Peserta didik penerima PIP wajib menyertakan bukti pendukung yang sah saat mendatangi bank penyalur BRI, BNI, dan BSI untuk proses pencairan.

Lantas, apa saja bukti pendukung yang sah untuk bisa mencairkan dana bantuan PIP Kemdikbud tersebut?

Baca Juga: HORE! BLT PKH Tahap 3 2023 Sudah Cair di 4 Bank Ini, Termasuk untuk Warga Aceh yang Pakai KKS BSI? 

Bukti Pendukung Sah Pencairan PIP

Berikut berkas-berkas yang jadi bukti pendukung sah, di mana dokumen ini wajib dibawa saat pencairan dana PIP, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:

Dari rekening virtual:

1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga

2. Salinan halaman biodata rapor

3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping

Melalui rekening tabungan:

1. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

2. Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH Tahap 3 2023 via KKS BSI bagi Warga Aceh Sudah Cair seperti Bank Himbara Lainnya?

3. Salinan Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

5. Sebagai informasi, bantuan PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Bagi Anda yang ingin tahu nama penerima PIP dan data penyalurannya, bisa masuk ke lama resmi PIP Kemdikbud di laman https://pip.kemdikbud.go.id.

Setelah masuk ke dalam laman tersebut, pilih menu  “Cek Penerima PIP” dan selanjutnya isikan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

Baca Juga: Contoh Soal Pilihan Ganda PTS Matematika Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Langkah terakhir, klik “Cek Data”, maka sistem pun akan menampilkan data nama perima PIP. 

Besaran Dana PIP

Berikut besaran dana yang diterima oleh masing-masing peserta didik SD-SMA:

Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Belajar

Kewajiban Siswa Penerima PIP Kemdikbud

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban penerima PIP yang harus dipatuhi:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Demikian syarat pendukung sah lainnya yang wajib dibawa pemegang KIP untuk mengambil dana PIP yang cair di Bank BRI BNI BSI. Tidak bisa membawa bukti-bukti tersebut, maka dana bantuan belum bisa diambil penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler