Pedoman HUT RI ke-78, Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023

1 Agustus 2023, 15:30 WIB
Inilah pedoman peringatan HUT RI ke-78 lengkap dengan aturan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul rayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023. /Pixabay/mufidpwt/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak pedoman peringatan HUT RI ke-78 lengkap aturan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2023.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI telah merilis Surat Edaran terkait pedoman peringatan HUT RI ke-78 beserta aturan tentang pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul guna menyemarakkan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023.

Dalam pedoman peringatan HUT RI ke-78 tersebut, selain atuan tentang pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul, tercantum juga tema yang diusung untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023, yakni "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".

Baca Juga: 65 Ide Lomba 17 Agustus Terbaru dan Seru Rayakan HUT RI ke-78 Tahun 2023, Bisa untuk Semua Umur

Pedoman Peringatan HUT RI Ke-78 Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023

Mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-78, berikut adalah pedoman dalam merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia:

- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT RI ke-78 Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Baca Juga: 40 Ide Hadiah Keren bagi Pemenang Lomba 17 Agustus 2023  HUT RI ke-78, Cocok untuk Anak-anak hingga Dewasa

- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.

- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

- Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Link Resmi untuk Tahu Nama Peserta yang Lolos Seleksi Mandiri UPI Jalur Reguler 1 Agustus 2023

- Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Demikianlah pedoman peringatan HUT RI ke-78 yang baru saja dirilis oleh Kemensetneg lengkap dengan aturan dalam pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Setneg

Tags

Terkini

Terpopuler