Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap hingga Rp88,3 Miliar, Jokowi: Hormati Proses Hukum!

27 Juli 2023, 18:00 WIB
KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) dan TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka/DeranaNTT/KPK /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," tegas Jokowi seperti dikutip dari laman PMJ News pada Kamis, 28 Juli 2023.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas sejak 2021 hingga 2023.

Baca Juga: 3 Hero Mobile Legends dengan Kemampuan Mekanik Rendah tapi Punya Skill Maut

Tak hanya Henry, Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Diduga HA [Henri] bersama dan melalui ABC [Letkol Adm Afri Budi Cahyanto] diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK.

Adapun keterlibatan Henri diketahui melalui hasil OTT yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 28 Juli 2023 dengan Tema: Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram 1445 H

Di mana saat itu KPK mengamankan 11 orang dan goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

Alex mengatakan pihaknya akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri.

Di mana proses penyelidikan akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI.

Adapun terkait proses hukum terhadap Henri dan Afri, Alex mengatakan akan diserahkan ke pihak TNI dengan mengacu ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ribuan Desa di Rusia Ditinggalkan Penduduknya, Ada Apa?

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” tukas Alex.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News YouTube Presiden RI

Tags

Terkini

Terpopuler