Idul Adha 1444 H Potensi Beda, Bolehkan Potong Hewan Kurban Ikut Muhammadiyah dan Sholat Ied Ikut Pemerintah?

7 Juni 2023, 15:40 WIB
Hukum dalam Islam potong hewan kurban lebih dulu ikut Muhammadiyah dab sholat ied ikut pemerintah. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Idul Adha 1444 H berpotensi beda antara Muhammadiyah dan Pemerintah. Lantas, bolehkah dalam Islam potong hewan kurban dulu dan sholat ied esoknya sesuai ketetapan pemerintah?

PP Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Adha 1444 H jatuh tepat pada 28 Juni 2023. Artinya, di hari itu akan dilaksanakan sholat ied dan sesudahnya dilakukan pemotongan hewan kurban.

Sementara, pemerintah hingga saat ini masih belum mengumumkan jadwal pasti Idul Adha 1444 H karena menunggu hasil sidang isbat Kemenag di akhir bulan Zulkaidah nanti.

Namun, jika menilik isi SKB 3 Menteri, lebaran haji jatuh tepat pada 29 Juni 2023.

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Jelang Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H Juni 2023, Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Dimulai?

Jika memang nantinya Idul Adha tetap pada tanggal 29 Juni 2023 sesuai isi SKB 3 Menteri, maka akan perbedaan pelaksanaan sholat ied dan waktu penyembelihan hewan kurban versi Muhammadiyah dan Pemerintah.

Perbedaan ini membuat sebagian masyarakat bingung, terutama yang ingin melaksanakan puasa sunnah 10 hari pertama Zulhijjah, puasa Arafah, penyembelihan hewan kurban, hingga terkait sholat Idul Adha.

Lantas, bagaimanakah hukumnya dalam Islam jika potong hewan kurban ikut Muhammadiyah dan sholat ied ikut pemerinyah?

“Ketentuan menyembelih kurban harus dilakukan setelah shalat ied. Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat ied, maka kurbannya tidak sah,” kata Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad Zein, dalam Seminar Idul Adha 1443 pada Sabtu, 2 Juli 2022 di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, dikutip Seputarlampung.com dari laman Muhammadiyah, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca Juga: Berapa Harga Hewan Kurban Sapi, Domba, dan Kambing Terbaru 2023 untuk Idul Adha 1444 H? Ini Daftar Lengkapnya

Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW juga telah diterangkan terkait perkara ini.

 “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah menjawab: Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955).

Dalam hadis lain disebutkan dengan jelas, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960).

Baca Juga: Kapan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah 1444 H? Ini Keutamaannya, Idul Adha 2023 Versi Muhammadiyah di Tanggal Ini

Dari hadits tersebut, bisa disimpulkan bahwa hewan kurban yang disembelih sebelum melaksanakan sholat ied tidak bisa dianggap hewan kurban.

Sehingga, ada baiknya bagi umat muslim untuk secara penuh mengikuti ketentuan yang diyakininya. Jadi, jangan mencampuradukkan keduanya karena dikhawatirkan akan melanggar ketentuan-ketentuan syari ibadah Idul Adha tersebut.

Demikian ulasan soal hukum dalam Islam potong hewan kurban lebih dulu ikut Muhammadiyah dan sholat ied ikut pemerintah.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler