Gaji ke-13 Cair Jelang PPDB 2023, Bulan Apa? Ini Besaran yang Didapat ASN dan Pensiunan, Siapa yang Tak Dapat?

16 Mei 2023, 15:00 WIB
Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan akan cair jelang PPDB 2023. Simak besaran yang didapat dan yang tidak mendapatkannya di sini. /Instagram/korpri_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan akan cair jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2023). Simak jumlah besaran yang diterima masing-masing golongan beserta golongan PNS yang tak dapat.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN dan pensiunan berhak mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran sesuai golongannya.

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ini merupakan harapan yang sangat dinantikan oleh pegawai pemerintah. Terutama bagi mereka yang sudah tidak memegang jabatannya karena telah mencapai batas usia pensiun.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 yang jumlahnya merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja(tukin).

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Ini Cara Cek Nama di Database BKN yang Diangkat Jadi PNS tanpa Tes CPNS

Lantas, berapakah jumlah gaji ke-13 yang akan diterima masing-masing golongan?

Besaran Gaji ke-13

Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan pensiunan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP No 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Gologan IV

IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Jadwal Cair Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Juni 2023 atau seiring dimulainya pelaksanaan PPDB 2023.

Tujuannya tak lain adalah untuk membantu ASN dan pensiunan terkait pengeluaran biaya Pendidikan saat pendaftaran peserta didik baru.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Sudah Buka, Belum Ada Ijazah Apakah Bisa Daftar? Klik Link Pendaftaran di Sini

Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:

- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.

- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.

Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan yang direncanakan cair jelang PPDB 2023, lengkap besaran yang akan diterima dan golongan PNS yang tidak mendapatkan uang tambahan ini.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler