SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 gagal cair ke siswa SD-SMA meski punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan telah aktivasi rekening SimPel sebelum 15 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui, aktivasi rekening SimPel hingga 15 Februari 2023 adalah syarat agar dana PIP 2022 bisa cair ke siswa SD-SMA pemegang KIP.
Namun, ternyata ada yang gagal mencairkan dana PIP 2022 di bank penyalur meski siswa punya KIP dan sudah aktivasi rekening SimPel sebelum 15 Februari 2023.
Dalam prosedur pencairan dana PIP di bank penyalur, siswa SD-SMA wajib menyertakan bukti pendukung sah lainnya yang sudah ditetapkan.
Jadi, memang tidak cukup jika penerima yang akan mencairkan dana PIP hanya membawa KIP ke bank penyalur.
Itulah alasan mengapa BRI dan BNI sebagai bank penyalur resmi tidak bisa mencairkan dana PIP 2022 ke rekening SimPel siswa SD-SMA meski peserta didik telah tunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mereka.
Sebagai informasi, KIP pada dasarnya hanya berfungsi sebagai kartu identitas resmi penerima PIP 2022. Sementara, untuk mencairkan dana di BRI atau BNI, perlu menyertakan bukti pendukung sah lainnya.
Baca Juga: Referensi Formasi yang Dibuka Kemenkumham pada Seleksi CPNS 2021, Lengkap Kualifikasi Pendidikannya
Lantas, bukti pendukung sah apa saja yang wajib dibawa?
Dari rekening virtual:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
- Salinan halaman biodata rapor
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping
Melalui rekening tabungan:
- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
- Salinan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali.
Untuk cek nama siswa penerima dana PIP 2022, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:
- Login pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut besaran dana yang diterima:
- SD/MI/sederajat Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Baca Juga: Ini 17 Rekomendasi SMA Terbaik di Surakarta Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Cek Peringkatnya
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban penerima PIP yang harus dipatuhi:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
- Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Itulah sebab dana PIP 2022 tak bisa cair ke siswa SD-SMA penerimanya meski punya KIP dan telah melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum 15 Februari 2023.***