Ada Masalah Pinjol dan Bank, KPM Gagal Terima Dana PKH dan BPNT 2023 hingga Rp3 Juta, Ini Sebab Lainnya

8 Februari 2023, 17:00 WIB
Dana PKH dan BPNT 2023 tak bisa cair ke KPM jika masih ada sangkutan dengan bank atau pinjol. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pinjaman bank atau pun pinjaman online (pinjol) kerap jadi solusi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sayangnya jika ada masalah dengan bank atau pinjol, maka dana PKH dan BPNT 2023 hingga total Rp3 juta tak bisa cair.

Bank dan pinjol memang bisa jadi alternatif ketika seseorang dalam kondisi membutuhkan dana dengan cepat. Tetapi, jika ada masalah pada keduanya, maka akan menghambat kepentingan lainnya. Salah satunya terkait pencairan dana PKH dan BPNT 2023.

PKH dan BPNT 2023 adalah bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dengan status ekonomi lemah hingga sangat lemah.

Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2023, Pelamar Wajib Tahu Batas Usia Rekrutmen CASN, Ini Syarat Lengkapnya

Sebagai salah satu syarat agar dana cair adalah, penerima PKH dan BPNT 2023 wajib tidak ada tunggakan pada bank biasa ataupun pinjol.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman Sistem Informasi Desa Cugung Lampung Selatan, berikut ini sebab tak cairnya dana PKH dan BPNT 2023:

1. Data NIK/Nomor KK tidak valid di Ditjen Dukcapil

2. Data dapodik tidak terindikasi sistem, kemungkinan karena kesalahan penginputan NIK, nama di data dapodik sekolah. Jadi, pastikan data anaknya dicek ke operator sekolah sesuai dengan NIK.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Cair Kapan? Cek Daftar Siswa SD-SMA yang Dapat Uang Tunai Rp900 Ribu-Rp2 Juta per Tahun

3. Data lansia terindikasi belum belum melakukan eKTP di catatan sipil.

4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM.

Misalnya nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya.

5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK.

Misalnya istri penerima PKH, suami penerima bansos lain selain PKH

6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online ataupun bank biasa.

7. Komponen belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik di daerah maupun Kemensos.

Baca Juga: PT Safaga Apta Prapti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-SMK Sederajat, Cek Posisi dan Kualifikasinya

8. Siswa terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.

9. Komponen disabilitas belum terindikasi di DTKS.

10. Komponen ibu hamil belum terindikasi di DTKS

11. Pengurus meninggal dunia saat peng-update-an data saat no KK berubah.

12. NIK KPM berubah di sistem.

13. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.

14. Terindikasi sekolah anak adalah sekolah elit

Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening SimPel BNI dan BRI agar Dana PIP Tidak Hangus, Terakhir 15 Februari 2023, Ini Caranya

15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK.

16. Permasalahan lainnya.

17. Hasil dari verifikasi SAGIS menyatakan KPM tidak pantas menerima PKH

Sebagai informasu, Dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023 telah direncanakan akan disalurkan oleh Pemerintah ke KPM dengan total tertinggi Rp3 juta pertahun per penerima.

Berikut rincian dana PKH 2023 yang akan diterima oleh masing-masing komponen Keluarga Penerima Manfaat (KPM):

1. Ibu hamil Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap pencairan

2. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap pencairan

Baca Juga: PT Citra Ardhita Medifarma Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3/S1 Semua Jurusan, Cek Kualifikasi Lengkapnya!

3. Anak SD Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap pencairan

4. Anak SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap pencairan

5. Anak SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap pencairan

6. Lansia Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap pencairan

7. Penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap pencairan

Pencairan PKH dilakukan 4 kali dalam setahun. Sementara, dana yang akan diterima untuk BPNT 2023 adalah sebesar Rp2,4 juta setahun, yang pencairannya dilakukan setiap bulan sebesar Rp200 ribu atau bisa juga dirapel.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka, Penerima PKH, BPNT, BSU, BPUM, BLT BBM Bisa Daftar Sekarang!

Berikut cara cek status penerima PKH dan BPNT 2023:

- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda

- Ketik nama penerima sesuai KTP

- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari data

Demikian sebab dana PKH dan BPNT 2023 tak cair ke warga miskin. Salah satunya karena ada masalah dengan bank atau Pinjol.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler