SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yakni KJP Plus Tahap 2 mulai cair sejak 1 Februari 2023, inilah barang yang dapat dibeli oleh siswa.
Hal ini telah diunggah secara resmi melalui Instgaram upt.p4op terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 untuk periode Februari 2023.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik", dikutip dari Instagram upt.p4op.
Lanjutnya, dalam keterangan yang sama untuk penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Total penerima KJP Plus Tahap 2 ini adalah sebanyak 803.121 peserta didik yang terdiri dari jenjang SD-SMK dan PKBM.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yakni mulai usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Besaran bantuan KJP Plus Tahap 2 untuk siswa SD-SMK dan PKBM
SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI sebanyak 367.280 Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD Halaman 71 75 Bumiku Subtema 2 Bumiku dan Musimnya Pembelajaran 3
SMP/MTS
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
SMA/MA
Jumlah penerima jenjang SMA/MA sebanyak 79.636 Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
SMK
Jumlah penerima jenjang SMK sebanyak 131.529 Total dana yang dapat digunakan Rp 450.000.
PKBM
Jumlah penerima jenjang PKBM sebanyak 2.556 Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
Cek status penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dengan cara berikut:
- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Daftar barang yang bisa dibeli siswa dari KJP Plus Tahap 2.
Siswa penerima KJP Plus bisa memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:
• Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
• Seragam dan kelengkapan.
• Komputer dan laptop.
• Buku dan penunjang pelajaran
• Kacamata dan alat bantu pendengaran.
• Kalkulator scientific.
• Alat dan/atau bahan praktik.
• Alat simpan data elektronik.
• Kegiatan ekstrakurikuler.
• Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
• Sepeda.
• Makanan bergizi.
Demikian informasi daftar barang yang dapat dibeli siswa dari KJP Plus Tahap 2 yang cair sejak 1 Februari 2023.***