Namamu Terdaftar sebagai Penerima PIP? Segera Aktivasi Rekening sebelum 15 Februari 2023 agar Dana Bisa Cair

31 Januari 2023, 18:00 WIB
Cara cek penerima PIP 2022/Tangkapan layar Instagram sobatpip/ /

 

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah namamu terdaftar sebagai penerima PIP 2022? Apabila terdaftar sebagai penerima, segera Aktivasi Rekening PIP 2022 agar dana bantuan pendidikan tersebut bisa cair ke rekening siswa SD, SMP, dan SMA-SMK.

Program Indonesia Pintar atau PIP Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang tercatat sebagai penerima bantuan PIP, maka wajib aktivasi rekening bank BRI dan BNI sebelum tanggal 15 Februari 2023.

Baca Juga: Contoh Sikap yang Sesuai Sila ke-4 Pancasila di Lingkungan Masyarakat, Sekolah, dan Rumah

Apabila lewat dari tanggal tersebut, maka uang bantuan PIP tidak cair atau dikembalikan ke kas negara.

Proses aktivasi pada kedua bank himbara tersebut bisa dilakukan di sekolah masing-masing dan setelah aktivasi berhasil, siswa SD hingga SMA dapat mencairkan dana bantuan pendidikan yaitu PIP secara pribadi maupun kolektif.

“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!”. Seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram @sobatpip pada 31 Januari 2023.

Sebelumnya, pengumuman mengenai aktivasi rekening untuk siswa nominasi PIP 2022 telah disampaikan pada 22 Desember 2022 lalu melalui akun Instagram @sobatpip.

Namun, dalam pengaktifan rekening ini, masih ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Runner Runner’, Tunjukkan Kelamnya Dunia Judi Online, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Pengumuman aktivasi rekening ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021-2022 yang telah dibatalkan.

Dengan demikian, hanya siswa yang belum membatalkan saja, yang masih bisa melakukan aktivasi rekening PIP 2022.

Sebelumnya, siswa SD-SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP 2022 bisa mengeceknya dengan cara di bawah ini:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP.
4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.
5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Hebat, Hanya 4 SMA Terbaik di Pasuruan yang Masuk Daftar Sekolah Unggulan Versi LTMPT 2022, Mana Saja?

Cara Aktivasi Rekening PIP

Untuk melakukan aktivasi rekening PIP, ada tiga pilihan atau cara yang bisa dilakukan yakni:

1. Siswa datang sendiri ke BRI sebagai bank penyalur bantuan PIP dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala Lembaga dengan syarat sudah memiliki KTP.

2. Siswa datang ke BRI dengan didampingi orang tua karena siswa belum memiliki KTP.
Orang tua dan siswa datang ke BRI dengan membawa:
- Surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga,
- Fotocopy KTP orang tua dan memperlihatkan KTP aslinya,
- Fotocopy kartu keluarga atau surat keterangan dari RT setempat.

3. Dilakukan bila siswa belum memiliki KTP dan karena kondisi tertentu tidak bisa didampingi orang tua sehingga harus didampingi kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang dikuasakan.

Pilihan ini bisa dilakukan oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dengan membawa:

- Surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga,
- Fotocopy KTP kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dan memperlihatkan KTP aslinya,
- Surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.

Baca Juga: Tanggal 1 Februari 2023 Ada Peringatan Apa? Ini Daftar Hari Penting Bulan Februari, Ada Hari Hijab Sedunia

Jika sudah melakukan aktivasi rekening maka siswa SMA penerima PIP 2022 bisa mencairkan bantuan senilai Rp1 juta tahun ini.

Selain itu, bantuan PIP ini cair dengan jumlah berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan dan bisa digunakan untuk memenuhi perlengkapan sekolah.

Bagi peserta didik tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 450.000 per tahun.

Bagi peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahun.

Bagi peserta didik tingkat SMA/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun.

Demikian informasi terkait perpanjangan aktivasi rekening, lengkap dengan syarat dan ketentuan aktivasi rekening PIP 2022. Semoga bermanfaat.***

 
Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler