Persyaratan Penerimaan SIPSS Hari Ini 24 Januari 2023 Lulusan D4 S1 S2, Cek Laman www.penerimaanpolri.go.id

24 Januari 2023, 10:40 WIB
Deskripsi dan sumber foto: Persyaratan Penerimaan Polri SIPSS T.A 2023/Tangkap layar instagram/@rekrutmen_polri /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi kalian khususnya lulusan D4, S1, dan S2 yang menunggu informasi penerimaan Polri SIPSS wajib membaca artikel ini hingga tuntas.

POLRI adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden dengan mengusung motto Astra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.

Beberapa tugas yang diembang oleh Polri diantaranya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global.

Saat ini Polri membuka kesempatan kepada masyarakat sesuai syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023 yang akan dibuka tanggal 24 Januari sampai dengan 29 Januari 2023.

Baca Juga: Sinopsis ‘Sicario’, Aksi Penangkapan Kartel Narkoba oleh Agen FBI, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Artinya kalian jangan sampai melewatkan kesempatan emas ini dan ikuti segala persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dilansir seputarlampung.com dari laman Humas Polri, berikut ini adalah persyaratan penerimaan Polri SIPSS Tahun Anggaran (TA) 2023:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia 
  • Pria dan Wanita 
  • Sudah lulus sekolah (memiliki ijazah)/tidak sedang menjalani studi 
  • Bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas; 
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun; 
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang); 
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat; 
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya. 

Baca Juga: Patut Bangga! Satu-satunya Universitas di Ogan Komering Ulu Masuk Daftar Kampus Terbaik Dunia EduRank 2022

Ketentuan Khusus:

  • Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis; maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 DAN S-2 Profesi; maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi; dan maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV. 
  • Tinggi badan Pria 158 cm dan Wanita 155 cm 
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2); 
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud; 
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan; 
  • Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan; 
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri; 
  • Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya; 
  • Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain; 
  • Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023; 

Baca Juga: Info Loker BUMN Terbaru Januari 2023 untuk Lulusan SMA SMK D3 S1, Syarat Lowongan Kerja PT Haleyora Powerindo

Lulusan/Pendidikan:

A. Dokter Spesialis 

  • Spesialis Anastesi 
  • Spesialis Anak 
  • Spesialis Kandung 
  • Spesialis Bedah 
  • Spesialis Patologi Klinik 
  • Spesialis penyakit Dalam 
  • Spesialis Forensik 

B. Lulusan S2 

  • Keperawatan; 
  • Teknik Elektro (Data Engineering) 
  • Psikologi (Profesi) 

C. Lulusan S1 

  • Kedokteran Umum (Profesi) 
  • Kedokteran Gigi (Profesi) 
  • Farmasi (profesi Apoteker) 
  • Keperawatan (Profesi) 
  • Biologi (Murni) 
  • Fisika (Murni) 
  • Kimia (Murni) 
  • Teknik Informatika (Programming) 
  • Teknik Informatika (Jaringan) 
  • Sistem Informasi (Programming) 
  • Sistem Informasi (Jaringan) 
  • Teknik Metalurgi 
  • Teknik Industri 
  • Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) 
  • Ilmu Komunikasi (Public Relation) 
  • Psikologi 
  • Arsitektur 
  • Hubungan Internasional 
  • Sastra Perancis 
  • Pendidikan Bahasa Perancis 
  • Pendidikan Bahasa Indonesia 
  • Pendidikan Bahasa Arab 
  • Pendidikan Bahasa Korea 
  • Pendidikan Bahasa Jepang 
  • Akuntansi 
  • Ilmu Administrasi Negara

Baca Juga: Ini MTs dan SMP Terbaik di Kota Malang, Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Sekolah Mana Saja? Cek Profilnya!

D. Lulusan DIV 

  • Ahli Nautika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia) 
  • Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler