SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah 5 bantuan sosial atau Bansos yang bakal cair lagi pada 2023. Cek besaran dananya di bawah ini.
Terdapat sejumlah Bansos yang akan kembali cair tahun ini. Salah satu yaitu bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria yang ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa akan ada Anggaran Perlindungan Sosial (perlinsos) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 yaitu sebesar Rp479,1 triliun.
“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.
Adapun sebagian anggaran perlinsos akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta kpm.
Kemudian melalui Kementerian Kesehatan dalam bentuk bantuan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI JKN, Kemendikbudristek dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 17,9 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa, serta Kementerian Agama dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.
Berikut ini 5 bansos pemerintah yang bakal cair pada 2023:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Adapun 7 kriteria penerima dan besaran dana bansos PKH adalah sebagai berikut:
· Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000,-
· Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000,-
· Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000,-
· Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000,-
· Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000,-
· Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000,-
· Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000,-.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai atau Kartu Sembako
Bantuan Kartu Sembako atau dulunya disebut dengan BPNT adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan BPNT adalah bantuan yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerjama dengan bank.
Dalam kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian penerima, besaran dan waktu diterimanya manfaat agar bantuan sosial menjadi tepat guna.
Untuk Kartu Sembako, pada 2022 penerima manfaatnya naik dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM.
Jumlah besaran manfaat naik dari Rp.150.000/KPM/bulan (Januari-Februari) menjadi Rp 200.000/KPM/bulan (Maret-Desember).
3. Program Indonesia Pintar atau PIP
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan.
Besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta.
Adapun kriteria penerima PIP adalah sebagai berikut:
• Peserta Didik pemegang KIP
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Ada 4 SMP Terbaik di Provinsi Lampung, Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Cek Daftarnya!
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Besaran dana bantuan Bansos PBI yakni sebesar Rp42.000 per orang yang disalurkan kepada BPJS Kesehatan.
5. Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah
KIP-Kuliah adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Pada tahun 2022, kartu identitas mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah tidak lagi menjadi satu dengan kartu ATM. Kartu identitas tersebut berupa Kartu KIP Kuliah Digital yang bisa diakses di masing-masing akun mahasiswa.
Nominalnya Rp.950.000 per bulan dan dibayarkan per semester, sehingga total dana ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa sebesar Rp.5.700.000,-.
Demikianlah info terkait 5 bansos yang bakal cair pada 2023.***