Petasan Dilarang saat Perayaan Tahun Baru 2023, Mendagri Singgung Tragedi Itaewon Korea Selatan: Jaga Keamanan

28 Desember 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. Mendagri singgung tragedi Itaewon, Korsel, terkait perayaan Tahun Baru 2023 di Indonesia. /Tangkap layar channel Youtube Daftar Populer./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang akhir tahun, pemerintah biasanya mengeluarkan sejumlah aturan khusus terkait perayaan Tahun Baru, terutama sejak 2 tahun terakhir karena adanya pandemi Covid-19.

Namun tahun ini, pemerintah tidak menerapkan aturan khusus saat perayaan Tahun Baru 2023. 

Pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati dan bergembira jelang akhir tahun 2022 dan saat perayaan Tahun Baru 2023.

Hal ini diungkap oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Ia mengatakan bahwa masayarakat dapat menikmati malam pergantian tahun hingga berwisata saat libur tahun baru.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah 2023, Kapan Puasa Ramadan dan Idul Fitri?

"Nggak ada, nggak ada (kebijakan khusus). Kebijakannya bergembiralah di tempat wisata," ujar Menteri Muhadjir dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News. Dia hanya berpesan agar masyarakat tidak melupakan protokol kesehatan (prokes).

Sementara itu, terkait perayaan Tahun Baru 2023 di Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyinggung tragedi Itaewon, Korea Selatan.

Seperti diketahui bahwa tragedi Itaewon, Korea Selatan, pada perayaan Halloween 2022 lalu memakan banyak korban. Ia kemudian mengatakan bahwa ada larangan untuk menggunakan petasan. Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: 28 Desember 2022 Diprediksi Terjadi Hujan Ekstrem di Wilayah Jakarta, Ini Penjelasan BRIN, BMKG, dan BNPB

Dilansir dari PMJ News, Mendagri mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan di tengah euforia menyambut Tahun Baru 2023.

"Jaga keamanan tersebut termasuk mengatur kegiatan masyarakat terutama di tempat-tempat kerumunan. Hal ini untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, seperti peristiwa yang terjadi saat perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan yang memakan banyak korban," ujar Tito Karnavian dalam keterangannya.

Meski tidak ada kebijakan khusus sebagaimana disampaikan oleh Menko PMK, namun Mendagri Tito meminta pihak-pihak terkait melakukan indentifikasi dan inventarisasi daerah rawan tersebut, sehingga kerumunan bisa terkendali.

Dia memperkirakan euforia yang dua tahun terakhir terhalang pandemi dapat diluapkan masyarakat pada tahun ini. Seperti diketahui bahwa selama 2 tahun terakhir, perayaan Tahun Baru selalu dibatasi karena angka kasus Covid-19 masih tinggi.

Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru 2023, Ini Jadwal dan Jalur Alternatifnya

"Kita sudah lama tidak kumpul-kumpul, terutama yang anak-anak muda. Jadi jangan sampai terjadi, Jakarta misalnya, Ancol itu akan ada ratusan ribu, kami yakin daerah-daerah juga ada pengumpulan masyarakat," pesannya.

Selain itu, ia juga melarang penggunaan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan besar, kebakaran, dan korban manusia maupun barang. Sementara penggunaan kembang api diperbolehkan secara terbatas.

Itulah informasi terkini terkait aturan dan kebijakan perayaan Tahun Baru 2023.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler