Syarat dan Cara Daftar IPDN bagi Lulusan SMA, SMK, dan MA, Lulus Sekolah Kedinasan Otomatis Jadi PNS atau ASN

22 Desember 2022, 15:40 WIB
Cara daftar Sekolah Kedinasan IPDN bagi lulusan SMA, SMK, dan MA, yang setelah lulus bisa diangkat jadi PNS atau ASN/Tangkapan Instagram praja_ipdn_ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah informasi lengkap tentang syarat dan cara daftar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN bagi siswa lulusan SMA, SMK, dan MA. Setelah lulus Sekolah Kedinasan ini, bisa otomatis diangkat jadi PNS atau ASN.

IPDN merupakan Sekolah Kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang membuka peluang lulusan SMA, SMK, dan MA untuk jadi PNS atau ASN setelah menjalani masa pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri ini .

Setiap tahunnya, banyak siswa lulusan SMA, SMK, dan MA yang mengincar Sekolah Kedinasan IPDN, karena selain bisa diangkat jadi PNS atau ASN setelah lulus, peserta didik dibebaskan dari biaya pendidikan hingga mendapat uang saku selama masa pendidikannya.

Pemerintah memang belum secara resmi mengumumkan jadwal rekrutmen calon praja IPDN 2022, namun bagi yang berminat mendaftar dan menjadi praja IPDN, bisa menyiapkan segala kebutuhan pendaftaran dari sekarang.

Baca Juga: Baru 4 Bulan, Mantan Gelandang Real Madrid Isco Resmi Tinggalkan Sevilla

Sebagai informasi, Sekolah Kedinasan di bawah naungan Kementerian akan membuka pendaftaran secara serentak melalui sscasn.bkn.go.id, yang biasanya pendaftaran mulai dibuka pada April.

Melansir dari laman resmi spcp.ipdn.ac.id, berikut persyaratan umum daftar IPDN:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun

- Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm

Baca Juga: Apakah PPKM 2023 Level 1 Kembali Diberlakukan? Berikut Penjelasan Terbaru dari Presiden Joko Widodo

Persyaratan Administrasi:

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah;

- Nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

3. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

6. Pakta Integritas;

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

Baca Juga: Bagikan 10 Quotes Hari Ibu 2022 dalam Bahasa Inggris, Cocok Dijadikan Caption Twibbon di Media Sosial

8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta 9. Alamat e-mail yang aktif;

10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan Khusus:

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja;

f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022, Kemenkes Kampanyekan Gerakan Bumil Sehat, Ini Rangkaian Kegiatannya

Berikut cara daftar IPDN:

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Membuat akun SSCN dengan NIK yang sudah tervalidasi melalui data Dukcapil, dan melakukan cetak Kartu Informasi Akun.

3. Melakukan log in ke SSCN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK serta password yang telah daftarkan.

4. Mengunggah swafoto, memilih Sekolah Kedinasan (IPDN), melengkapi nilai, mengunggah berkas, dan melengkapi biodata.

5. Mengecek resume serta mencetak Kartu Pendaftaran.

6. Verifikator Instansi akan segera melakukan verifikasi data atau berkas pelamar yang masuk.

7. Melakukan log in ulang ke SSCN untuk mengecek bagaimana status kelulusan verifikasi administrasi kamu.

8. Apabila berhasil lulus verifikasi, maka akan mendapatkan kode billing pembayaran. Cek informasi mengenai tata cara pembayaran di Sekolah Ikatan Dinas terkait.

9. Mencetak Kartu Ujian di SSCN setelah melakukan pembayaran dan telah dikonfirmasi sistem.

10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.

11. Informasi status kelulusan pelamar akan segera diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi di link resmi SSCN.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: spcp.ipdn.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler