SEPUTARLAMPUNG.COM - Artikel berikut berisi informasi mengenai Kemnaker yang menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan, dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Sesuai UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), masalah terkait perbaikan tata laksana migrasi, pelatihan pekerja migran dan perlindungan PMI menjadi tanggung jawab Pemda baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
LTSA merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi PMI non prosedural, selain memperkuat program Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Berikut tim seputarlampung.com sajikan 11 pelayanan penempatan dan pelindungan LTSA PMI resmi dari akun instagram @kemnaker:
1. Layanan pendaftaran calon pekerja migran Indonesia
2. Verifikasi dokumen penempatan calon pekerja migran Indonesia
3. Layanan informasi penempatan pekerja migran Indonesia, antara lain:
a.informasi pasar kerja
b. informasi untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja
c. informasi pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia
d. informasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi
e. penyuluhan bimbingan jabatan
4. Layanan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan
5. Penerbitan surat keterangan catatan kepolisian untuk negara tujuan penempatan tertentu
6. Penerbitan paspor
7. Verifikasi data kependudukan dan penerbitan surat keterangan pindah Luar Negeri
8. Verifikasi perjanjian penempatan dan perjanjian kerja
9. Layanan orientasi pra pemberangkatan
10. Layanan kredit usaha rakyat bagi pekerja migran Indonesia
11. Fasilitas layanan konsultasi, mediasi, dan penyelesaian permasalahan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
Kemudian artikel berikut juga menyajikan 5 skema penempatan PMI yakni:
1. P to P (Privat to Privat)
Penempatan PMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
2. G to P (Government to Privat)
Penempatan PMI oleh pemerintah dengan pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
3. G to G (Government to Government)
Penempatan PMI oleh pemerintah.
4. UKPS (Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri)
Penempatan PMI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
5.Perseorangan
Penempatan PMI secara mandiri.
Itulah informasi mengenai Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan, dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) lengkap dengan 5 skema penempatan PMI, semoga bermanfaat.***