Dulu Didemo Besar-besaran, RUU KUHP Sudah disahkan DPR Jadi UU, Ini Pasal yang Dinilai Kontroversial

9 Desember 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi HAM. /Pixabay/geralt/

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP akhirnya disahkan menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

Namun RUU KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi UU ini hingga kini masih mengundang protes berbagai kalangan, karena dinilai terdapat pasal-pasal yang merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, Indonesia selama ini memakai produk hukum (KUHP) milik Belanda yang mengakar pada hukum Prancis. Namun, para ahli hukum menilai kini hal tersebut sudah tidak relevan lagi dengan masyarakat dan situasi Indonesia.

Baca Juga: Kapan Mulai Libur Semester Ganjil? Ini Jadwal Libur Sekolah Desember 2022 bagi Siswa SD-SMK se-Indonesia

Sehingga, perlu dibuat aturan hukum yang lebih relevan dengan budaya masyarakat Indonesia.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Kemenkumham, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda. Saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” tambahnya.

Bicara soal RUU KUHP, tentu tidak terlepas dengan demo besar yang terjadi di sejumlah daerah pada September 2019 silam. Demo besar yang juga menolak revisi UU KPK itu akhirnya berujung pada penundaan pembahasan RUU KUHP.

Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Hari HAM Sedunia 10 Desember 2022, Ini Latar Belakang Peringatan Hari Hak Asasi Manusia

Saat itu, mahasiswa dari berbagai daerah kompak berdemo. Mereka menolak RUU KUHP dan revisi KPK. Dalam demo itu, beragam spanduk bertuliskan 'Setop Intervensi KPK' hingga 'Mahasiswa Bersama KPK' diarak.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia.

RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Terkait pasal-pasal yang dianggap kontroversial, seperti pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis, memang telah memicu ketidakpuasan beberapa golongan masyarakat.

Baca Juga: Apa 2023 Masih Ada Bansos PKH dan BLT BBM? Ini Prediksi Daftar Bantuan yang Lanjut dan Tak Lanjut Tahun Depan

Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Berikut beberapa pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP:

1. Pasal Penghinaan Presiden

“Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun,” bunyi pasal 217 RKUHP.

“Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta,” bunyi pasal 218 RKUHP.

Penghinaan kepada presiden itu termasuk setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi.

Baca Juga: 9 Desember Memperingati Hari Apa Saja? Salah Satunya Hari Anti Korupsi, Simak Daftar Hari Penting Lainnya

2. Pasal Demo

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 256.

3. Pasal Kebebasan Pers

Pasal kekebasan pers tertuang dalam pasal 263 ayat 1. Pasal ini menyatakan seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang sudah diketahui berupa berita bohong dan menyebabkan kerusuhan dapat dipidana.

Pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta. Jika berita yang patut diduga berita bohong dan memicu kerusuhan, pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta, lalu berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan, pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

4. Pasal Hukuman Koruptor

Pasal hukuman koruptor diturunkan yang termuat dalam pasal 603. Pasal kontroversial RKUHP ini menjelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun yang sebelumnya empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Apakah Pemasungan atau Pengurungan akan Memberikan Dampak Baik bagi ODGJ? Berikut Penjelasan dari Dokter Jiwa

5. Pasal Kumpul Kebo

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Demikian ulasan mengenai telah disahkannya RUU KUHP oleh DPR menjadi UU yang pada pasal-pasalnya masih ada yang dinilai kontroversial oleh sebagian masyarakat.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkum HAM YouTube Ditjen Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler