Dana PIP Ditujukan untuk Siapa Saja? Siswa yang Tidak Punya KIP Bisa Daftar dan Dapat Bantuan, Simak Caranya

2 Desember 2022, 17:30 WIB
Tidak punya KIP bisa dapat PIP, simak caranya di sini./Kolase:pip.kemdikbud.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi ketentuan. Lalu siapa saja yang berhak menerima PIP?

Apakah siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa mendaftar PIP? Simak penjelasan berikut.

PIP merupakan hasil kerja sama dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP diselenggarakan bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK di 27 Kabupaten dan Kota, Siapa Tertinggi?

PIP ditujukan untuk membantu anak-anak di usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas. Sehingga anak-anak tersebut mendapatkan layanan pendidikan dari SD hingga SMA/SMK.

Dana PIP dapat digunakan oleh penerima, untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli peralatan sekolah, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya praktik, dan biaya uji kompetensi.

Adapun prioritas sasaran yang ditujukan untuk menerima PIP adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar 15 SMP Terbaik di Jakarta Pusat Versi Nilai UN Kemendikbud, Referensi PPDB 2023, Swasta Jadi Unggulan

  • Peserta didik pemegang KIP.
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Desember Mulai Cair ke 803.121 Siswa, Yuk Cek Saldo Bank DKI via HP

Jika siswa yang belum menerima KIP ingin mendaftar PIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Atau jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu, untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Itulah informasi terkait siapa saja yang berhak menerima PIP, serta ketentuan mendaftar PIP jika siswa tidak memiliki KIP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler