Pemerintah Buka Lowongan PPPK untuk Tenaga Kesehatan 2022, Ini Jumlah Total Formasi yang Dibuka

25 November 2022, 15:30 WIB
Jadwal PPPK Nakes/instagram BKD Jatim /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah saat ini membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan 2022. Berikut informasi lengkapnya.

Rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan 2022, disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No.968/2022.

Pendaftar PPPK untuk tenaga kesehatan 2022, terdiri atas tenaga kesehatan yang telah terdaftar di database BKN dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK.

Proses pendataan untuk rekrutmen PPPK tenaga kesehatan telah dimulai sejak Februari 2022, dan ditutup pada 14 November 2022.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Sabtu 26 November 2022: MNCTV, Indosiar, RCTI, SCTV, NET TV, ANTV, GTV, Trans 7, Trans TV

Kemenkes menyatakan terdapat 484.052 orang yang terdata pada pemutakhiran data tenaga kesehatan non-ASN di SISDMK.

Adapun rinciannya yaitu 457.517 orang terdata dari pemerintah daerah, 23.917 orang untuk Kemenkes dan K/L, 1.404 orang nakes pasca penugasan, dan 1.214 orang nakes penugasan aktif.

“Total formasi yang kita buka ada 88.370, sebanyak 8.321 jabatan untuk instansi pusat dan 80.049 jabatan untuk instansi daerah,” kata Arianti Anaya selaku Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan. Dilansir tim Seputarlampung.com dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id pada 25 November 2022.

Total formasi tersebut merupakan penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi Desember? Cek Jadwal Resmi di Sini, Ini 3 Tipe Siswa yang Bisa Dapat Uang

Menjadi salah satu prioritas pemerintah, Dirjen Arianti menjelaskan bahwa hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia agar merata.

Adapun kebutuhan yang harus dipenuhi adalah 9 jenis tenaga kesehatan di Puskesmas sesuai standar. Diantaranya adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, sanitarian, kesmas/promkes, dan ALTM.

Serta 7 jenis dokter spesialis yang harus tersedia di RSUD yaitu dokter spesialis dalam, obgyn, anak, bedah, radiologi, anestesi, dan patologi klinis.

Untuk memenuhi target tersebut, Kemenkes akan memberikan penambahan nilai seleksi untuk 5 kriteria afirmasi.

Rinciannya yaitu:

Tambahan nilai 35% untuk pelamar di daerah terpencil.

Tambahan nilai 25% untuk usia diatas 35 tahun dan telah mengabdikan dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut.

Tambahan 15% untuk yang melamar di faskes tempatnya bekerja, tambahan 10% untuk penyandang disabilitas

Tambahan 5% untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh Kemenkes.

Baca Juga: Rayakan Anniversary Pernikahan ke-4, Baim Wong Ungkap Hal Tak Terduga tentang Paula Verhoeven: Kok Kamu...

“Walaupun ada nilai afirmasi, seluruh peserta tetap harus mengikuti ujian seleksi yang nantinya akan diselenggarakan oleh BKN,” kata Dirjen Arianti.

Seluruh rangkaian proses seleksi juga dipastikan akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Itulah informasi terkait lowongan PPPK untuk tenaga kesehatan 2022, yang dibuka oleh Pemerintah hingga 80 ribu formasi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Terkini

Terpopuler