Tidak Boleh Lagi Sewa Unit Harian di Apartemen Kalibata City, Kapolres Jaksel: Patuhi Peraturan yang Ada!

31 Oktober 2022, 07:45 WIB
Apartemen Kalibata City/Instagram @apartemenkalibatacity /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam berharap masyarakat mematuhi peraturan yang melarang melakukan sewa kamar dan hunian harian di Apartemen Kalibata City.

Apartemen Kalibata City sendiri disinyalir sebagai salah satu tempat prostitusi dan sarang jual beli obat-obatan terlarang atau narkotika.

Oleh sebab itu, Pemerintah DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan resmi pelarangan penyewaan hunian atau kamar di Apartemen Kalibata City secara harian.

Hal itu teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133/2019.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022, Lengkap Link Bingkai Twibbon Terbaru

Meski sudah dikeluarkan sejak 2019, aturan ini tampaknya masih belum banyak diketahui oleh para pemilik apartemen.

Oleh sebab itu, Kapolres Jaksel Ade Ary Syam menegaskan pihaknya akan memperketar aktualisasi beleid tersebut.

"Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasikan (aturannya)," ujar dalam keterangannya, Minggu, 30 Oktober 2022.

"Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No. 133 tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan," ujar dia lagi.

Baca Juga: Referensi Khutbah Jumat Hari Ini, 4 November 2022, Tema: Mewaspadai Tipu Daya Setan

Ade melanjutkan, situasi dan kondisi lingkungan di sekitar kawasan tersebut terpantau aman terkendali.

Aman yang dimaksud Ade merujuk pada partisipasi masyarakat, komunikasi, hingga koordinasi bersama perangkat sosial di sana sudah semakin baik dan menuju ideal.

"Saat ini situasi di Kalibata City dan kecamatan Pancoran pada umumnya, ini aman terkendali. Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen Kalcit (Kalibata City) bekerja luar biasa," ujar dia.

"Komunikasi sudah baik, koordinasi juga cukup optimal dan kolaborasi secara teknis bertindak di lapangan ini luar biasa. Tiga pilar hadir lengkap ini bukti kerja sama sudah terbangun dengan baik," ucapnya.

Terkait isu serupa, Kapolres Jaksel memberikan himbauan sekaligus harapan yang dia tujukan pada para pihak pemilik unit di Kalibata City.

Dirinya berharap, para pemilik terus saling mengingatkan untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

Hal ini lantaran kawasan Kalibata merupakan ruang publik yang menghimpun hak dan kewajiban penduduknya, antara satu sama lain.

"Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek dan kecamatan," ucap Ade.***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

*) Disclaimer: Artikel ini sudah tayang di pikiranrakyat.com dengan judul "Larangan Sewa Kamar Harian Diperketat di Kalibata, Polri Sebut Cegah Prostitusi dan Jual Beli Narkoba".

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler