SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara dapat bantuan PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP bagi siswa SD-SMA. Siapkan 2 syarat ini dan bawa ke sini segera agar nama Anda bisa didata sebagai pnerima.
Dana bantuan PIP Kemdikbud 2022 akan diberikan kepada siswa SD-SMA pemegang KIP dengan besaran yang akan diterima adalah mulai Rp450 ribu-Rp1 juta.
Namun, bagaimana jika siswa SD-SMA tidak punya KIP,apakah bisa mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2022?
Bagi siswa SD-SMA yang belum punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetap bisa dapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 asal menyediakan 2 syarat yang diminta.
Sebagai informasi, hingga hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022, Pemerintah telah menyalurkan PIP 2022 hingga ke 11,9 juta lebih siswa yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Untuk bisa menjadi salah satu penerima, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK harus masuk dalam DTKS Kemensos, yang nantinya datannya akan dipadankan dengan Dapodik untuk menentukan apakah siswa layak menerima dana PIP.
Berikut cara daftar PIP tanpa KIP agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022.
1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Demikianlah cara daftar jadi penerima PIP 2022 tanpa KIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta.***