SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 memasuki periode Oktober 2022. Dana akan ditransfer ke rekening Bank DKI penerima bantuan.
Simak prediksi jadwal cair bantuan KJP Plus Oktober 2022 serta jumlah bantuan dan bonus yang didapat siswa SD, SMP, SMA-SMK.
Saat ini, pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 periode Oktober 2022 tengah ditunggu-tunggu oleh siswa.
Pasalnya, dana bantuan pendidikan tersebut akan dipakai untuk keperluan dan biaya sekolah.
KJP Plus merupakan bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada peserta didik jenjang SD-SMA Sederajat yang memenuhi kriteria.
Salah satu syarat penerima bantuan KJP Plus ialah terdaftar di satuan pendidikan atau sekolah di wilayah DKI Jakarta.
Dana KJP Plus cair setiap bulan ke rekening Bank DKI milik siswa penerima bantuan. Pada Oktober 2022, dana KJP akan kembali cair.
Lalu, tanggal berapa bantuan KJP Plus cair?
Baca Juga: PERHATIAN! PIP Oktober 2022 Hanya Cair ke 9 Tipe Siswa Ini, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id
Jika mengacu pada jadwal pencairan tahun lalu, dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2022 mulai cair pada pertengahan bulan.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 14 Oktober 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” dikutip dari Instagram @upt.p4op.
Namun, itu hanya prediksi saja, siswa tetap harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.
Pengumuman resmi terkait jadwal cair KJP Plus Oktober 2022 dapat dilihat melalui di akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.
Besaran dana KJP Plus Oktober 2022 yang akan diterima siswa, yakni:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah
- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Selain uang tunai, siswa yang memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Demikian informasi terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 Oktober 2022 dan jumlah bantuan yang diterima siswa.***