Siswa SD-SMA Punya KIP Tak Bisa Cairkan Dana PIP 2022? Ini Alasan dan Solusi untuk Ambil Uang Tunai di BRI-BNI

3 September 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mengapa siswa SD-SMA sudah punya Kartu Indonesia Pinar (KIP) tidak bisa mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022? Simak alasan dan solusi agar Anda bisa tarik uang tunai di BRI dan BNI berikut ini.

KIP adalah bukti identitas resmi bagi siswa SD-SMA penerima PIP 2022 untuk dapat mencairkan bantuannya di BRI atau BNI. 

Namun, bagi siswa SD-SMA yang akan mencairkan dana PIP 2022 di BRI atau BNI, tidak bisa hanya membawa KIP. Siswa juga diminta untuk melengkapinnya dengan bukti pendukung yang sah.

Melansir laman resminya, dana PIP 2022 rencananya cair untuk lebih dari 17 juta siswa. Dari data terbaru hari ini, tercatat dana yang disalurkan ke rekening BRI dan BNI telah masuk hingga ke 11,6 juta siswa. Artinya tersisa 6,3 juta siswa yang akan mendapat dana PIP. 

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar Persija Jakarta vs Bhayangkara BRI Liga 1, Sabtu 3 September 2022, Nonton di Sini

Untuk cek nama siswa penerima dana PIP di 2022, dapat dilakukan dengan dengan cara:

- Login pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu  “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Top 6 SMA Terbaik di Purworejo yang Masuk Top 1000 LTMPT Tahun 2022, Cek Nilai Skornya Apakah Sekolah Impianmu

Berikut besaran dana yang diterima:

Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Berikut berkas-berkas yang menjadi bukti pendukung sah, yang wajib dibawa saat pencairan dana PIP di BRI dan BNI, agar siswa SD-SMK dapat mengambil uang tunai yang telah ditransfer, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:

Dari rekening virtual:

- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga

- Salinan halaman biodata rapor

- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping

Baca Juga: Jadwal Orphan First Kill di Bioskop XXI Ciwalk, Empire, Citylink Bandung Hari Ini, Sabtu 3 September 2022

Melalui rekening tabungan:

- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK

- Salinan Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Polwan Bekasi Ipda Ika Adriani Selalu Bawa Bekal Ikan Kemanapun untuk Beri Makan Kucing Liar, Ini Kisahnya

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Itulah berkas-berkas bukti pendukung sah yang wajib dibawa pemegang KIP untuk mengambil dana PIP yang cair di Bank BRI dan BNI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler