SEPUTARLAMPUNG.COM – Segera cek link ini sekarang, sebab dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali cair bagi siswa SMA-SMK. Total pencairan per 17 Agustus 2022 di momen HUT RI ke-77 adalah 1,7 juta lebih siswa.
Siswa SMA-SMK bisa tahu nama penerima dana PIP yang cair lagi hingga ke 1,7 juta siswa per 17 Agustus 2022 di HUT RI ke-77 melalui link resmi pip.kemdikbud.go.id.
Perlu diingat, siswa SMA-SMK yang berhak menerima dana PIP yang cair lagi Agustus 2022 ini adalah yang telah melakukan aktivasi rekening BRI-BNI.
Selain itu, siswa juga adalah penerima baru yang belum pernah mendapatkan dana PIP sebelumnya.
Melansir laman resminya, dana PIP 2022 rencananya cair untuk lebih dari 17 juta siswa. Dari data terbaru hari ini, tercatat masih ada sisa kuota sekitar 6,3 juta siswa yang akan mendapat dana PIP.
Berikut update pencairan dana PIP hingga 16 Agustus 2022.
SD: 6.564.478 siswa
SMP: 3.252.290 siswa
SMA: 772.636 siswa
SMK: 1.014. 383 siswa
Total: 11.603.787 siswa
Adapun total penerima SMA-SMK hingga hari ini bertambah menjadi 1.787.019 siswa. Sementara, untuk cek nama siswa penerima dana PIP di 2022, dapat dilakukan dengan dengan cara:
- Login pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut besaran dana yang diterima:
Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Berikut berkas-berkas yang menjadi bukti pendukung sah, yang wajib dibawa saat pencairan dana PIP di BRI dan BNI, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:
Dari rekening virtual:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
- Salinan halaman biodata rapor
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping
Melalui rekening tabungan:
- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
- Salinan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali
Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik/Dalam Negeri yang Berlaku pada Agustus 2022, Cek Sekarang!
Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.***