Cair Lagi Dana KJP Plus Tahap 1 pada Agustus 2022, Benarkah? Cek Jadwal dan Tanggal Pencairan via Link Ini

3 Agustus 2022, 11:48 WIB
KJP Plus. /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jadwal cair KJP Plus Tahap 1 pada Agustus 2022 bisa cek via link ini, lantas tanggal berapa mulai pencairan ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK? Berikut besaran dana yang diterima masing-masing siswa.

Memasuki minggu pertama di bulan Agustus 2022, belum juga ada informasi terbaru terkait penyaluran KJP Plus Tahap 1 oleh pihak penyelenggara atau Disdik DKI Jakarta.

Adanya penyaluran KJP Plus Tahap 1 2022 adalah diharapkan dapat memberi manfaat dan dampak positif bagi siswa penerima KJP Plus Tahap 1, di antaranya:

Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru di Indonesia Chemical Alumina, Gaji 9 Jutaan, Pendaftaran Terakhir 3 Agustus

Sebelumnya, bantuan dana KJP Plus Tahap I 2022 pada Juli sudah mulai disalurkan pada 8 hingga 13 Juli 2022 ke rekening masing-masing siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP.

Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.

Untuk informasi pencairan dana KJP Plus Tahap 1 selanjutnya di bulan Agustus 2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) akan mengumumkan jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 pada Agustus 2022 di akun resmi media sosialnya, seperti Instagram dan Facebook atau juga bisa cek melalui link di akhir artikel ini.

Biasanya semua pertanyaanmu akan dijawab dan diberikan solusi terkait kendala yang dialami oleh penerima KJP Plus Tahap 1.

Baca Juga: Info Vaksin Dosis 1, 2 dan 3 (Booster) di Balikpapan pada 1-6 Agustus 2022: Ini Lokasi, Jadwal dan Jenisnya

Informasi resmi jadwal dan tanggal cair KJP Plus Tahap 1 pada Agustus 2022 bisa dilihat di 3 link ini, yakni:

Pertama, melalui laman media sosial Instagram UPT P4OP: KLIK DI SINI

Kedua, melalui laman media sosial Instagram Disdik DKI Jakarta: KLIK DI SINI

Ketiga, melalui laman media sosial Instagram Disdik DKI Jakarta: KLIK DI SINI

Kedua instansi tersebut merupakan pusat informasi resmi terkait penyaluran KJP Plus Tahap 1 2022, sehingga para orang tua dan siswa tidak perlu khawatir akan adanya informasi hoaks atau info yang belum tentu kebenarannya.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 13 Agustus 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus Tahap 1.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram pada 3 Agustus 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Agustus 2021, maka KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu kedua Agustus 2022 atau sekitar tanggal 13 Agustus.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Baca Juga: TOP 7 SMA Terbaik di Jakarta Utara Versi LTMPT 2021, Posisi Pertama Ada Siapa? Cek Skornya di Sini

Selain itu, masing-masing siswa akan menerima jumlah dana KJP Plus sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh pihak terkait, berikut rinciannya, yakni:

Untuk Jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Sedangkan, untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Selanjutnya, untuk tingkat SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Berikutnya, untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMD Terbaru di Bank DKI Cabang Luar Kota, Pendaftaran Berakhir pada 5 Agustus 2022

Itulah uraian penting bagi orang tua siswa terkait pengumuman KJP Plus Tahap 1 pada Juli 2022 yang dapat dilihat di laman media sosial UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta, lengkap dengan besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler