Uang Tunai dan Bonus Besar KJP Plus Juli 2022 SD-SMK Langsung Dicabut bagi 22 Daftar Siswa Berikut, Siapa Saja

15 Juli 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi dana KJP Plus Juli 2022 siswa SD-SMK telah cair. /unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Juli 2022 bagi siswa SD hingga SMK sederajat telah cair semua. Selain mendapat uang tunai, penerima juga mendapat bonus besar, namun dana 22 golongan siswa ini langsung dicabut, siapa sajakah mereka?

Pencairan uang tunai KJP Plus Juli 2022 bagi siswa SD dan SMA dilakukan pada 8 Juli. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMK dicairkan pada 13 Juli 2022.

Jumlah penerima dana KJP Plus Juli tahap 1 2022 jenjang SD adalah 409.959 siswa, SMP/MTs 226.669 siswa, SMA 70.763 siswa, dan penerima jenjang SMK adalah sebanyak 139.263 siswa.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Hari Ini 15 Juli 2022, Takwa Kunci Lancarnya Rezeki dan Selamat di Akhirat

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Plus:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Berikut rincian besaran dana KJP Plus Juli 2022 yang diterima siswa:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

Baca Juga: PERINGATAN Dini BMKG Jumat, 15 Juli 2022: Waspada Cuaca Ekstrem hingga Gelombang Tinggi untuk Wilayah Ini

Berikut bonus besar yang akan diterima siswa KJP Plus Juli 2022:

- Fasilitas gratis Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

- Tambahan SPP siswa sekolah swasta:

SD/MI/SDLB: Rp130.000 per bulan dan Rp1.000.000 bagi peserta didik baru

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan dan Rp1.500.000 bagi peserta didik baru

SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan dan Rp2.500.000 bagi peserta didik baru

SMK: Rp240.000 per bulan dan Rp2.500.000 bagi peserta didik baru

Sayangnya, uang tunai dan bonus besar KJP Plus Juli 2022 itu bisa langsung dicabut atau hangus bagi 22 golongan siswa, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:

Baca Juga: Kapan Jadwal Puasa Tasu’a dan Asyura di Bulan Muharram 1444 H? Ini Bacaan Niat dan Doa Buka Puasanya

1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Siswa yang merokok

3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Siswa terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Siswa terlibat tawuran

7. Siswa terlibat geng motor/geng sekolah

8. Siswa yang minum-minuma keras

9. Siswa terlibat pencurian

10. Siswa melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

11. Siswa terlibat penipuan

12. Siswa terlibat nyontek massal;

13. Siswa membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi;

Baca Juga: Update Harga HP Samsung Galaxy S22 Ultra 5G, Cek Harga Terbaru Juli 2022 dan Spesifikasi Lengkap di Sini

15. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

18. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Siswa menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Siswa menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

21. Siswa meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun

22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Oleh karena itu, penerima KJP Plus diimbau untuk menggunakan dana sesuai aturan dan menjaga sikapnya sebagai siswa.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler