Per 1 Juli 2022 Beli Pertalite dan Solar Lewat Aplikasi MyPertamina, Benarkah Tidak Wajib? Ini Syaratnya

1 Juli 2022, 10:00 WIB
Mulai 1 Juli 2022 beli Pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina //instagram spbusunggal

SEPUTARLAMPUNG.COM – Beli Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022 lewat aplikasi MyPertamina. Namun hal ini tidak wajib, benarkah? Simak syarat dan ketentuannya berikut ini.

Penggunaan aplikasi MyPertamina untuk beli Pertalite dan Solar yang dibuka mulai 1 Juli 2022 merupakan upaya menekan konsumsi bahan bakar ini bagi golongan masyarakat mampu.

Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan bahwa dalam penyaluran BBM Subsidi ada aturannya. Segmen pengguna solar telah diatur. Sementara itu, segmen pengguna Pertalite masih terlalu luas.

Baca Juga: Batas Akhir Lapor Diri pada PPDB SMP DKI Jakarta 2022 adalah Hari Ini 1 Juli 2022 Jadi, sampai Pukul Berapa?

“Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran, dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” katanya dikutip dari laman resmi Pertamina.

Targetnya, pembatasan konsumsi masyarakat mampu tergadap BBM jenis Pertalite dan solar akan berlaku mulai Agustus 2022.

Pada 1 Juli 2022 adalah tahap mulai diseleksinya siap saja yang bisa mendapatkan BBM Pertalite dan Solar, yang dilakukan melalui daftar diri di Aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Hari Ini Tiket Konser Dream Theater Sudah Bisa Dibeli di Link Berikut, Tersedia 7.000 Tiket

Jika sudah terdaftar dan masuk kategori yang disetujui, maka diperbolehkan mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar di SPBU terdekat dengan memberikan bukti pendaftaran kepada petugas.

Penggunaan aplikasi MyPertamina ini sejati bukan hal wajib. Sebab, bagi yang kesulitan menggunakan atau mengunduh aplikasi MyPertamina, pihak PT Pertamina telah menyediakan web resmi pendaftaran.

“Kami menyiapkan website MyPertamina, dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite, dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini,” terang Alfian Nasution.

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman PPDB TK-SD-SMP Surakarta pada 1 Juli 2022 via Link Ini, apakah Lolos Jalur Zonasi?

Bagi pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya secara online, nantinya akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Nantinya pendaftar yang telah terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang bisa digunakan sebagai bukti kepada petugas SPBU, bahwa dirinya berhak membeli Pertalite atau solar.

Jadi syarat beli Pertalite dan Solar tanpa aplikasi MyPertamina hanya dengan daftar di web dan dapatkan QR code-nya.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi penggguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU, dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” ujarnya.

Baca Juga: 15 LINK Twibbon HUT Bhayangkara ke 76 Diperingati 1 Juli 2022, Gratis dengan Desain Keren dan Terbaru

Nasution berharap, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program maupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

“Sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” lanjutnya.

Untuk tahap awal ini, uji coba pembatasan pembelian BBM jenis tersebut akan diterapkan di 5 Provinsi, yakni Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara, yang terdiri dari 11 kota di Indonesia.

Sebelas wilayah Indonesia yang masuk uji coba yaitu: Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pertamina

Tags

Terkini

Terpopuler