Viral Pelanggan PLN Diminta Bayar Denda Rp68 Juta dengan Alasan Segel Meteran Palsu setelah Terpasang 30 tahun

20 Juni 2022, 10:45 WIB
Viral seorang pelanggan PLN yang diminta membayar denda sebesar Rp68 juta karena memakai segel meteran palsu. //Instagram/Instagram/@pln_id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Media sosial saat ini tengah ramai membicarakan perkara seorang pelanggan PLN yang diminta membayar denda sebesar Rp68 juta karena memakai segel meteran palsu. Padahal meteran itu telah terpasang selama 30 tahun.

Viralnya masalah pelanggan PLN yang mendapat tagihan denda sebesar Rp68 juta, karena segel yang telah terpasang selama 30 tahun dianggap palsu itu beredar luas di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Diketahui bahwa jika pelanggan tidak mau bayar denda Rp68 juta atas perkara segel meteran palsu, maka aliran listriknya akan dicabut oleh pihak PLN.

Baca Juga: Emas Antam Tidak Bergeser di Harga Rp999.000 per Gram hingga Hari Ini Senin, 20 Juni 2022

Mendapati masalah ini, pemilik rumah mengatakan bahwa ia sama sekali tidak tahu-menahu mengenai segel meteran yang dianggap palsu oleh PLN. Sebab, meteran itu telah dipasang petugas sejak 1993.

Masalah ini diungkap pemilik akun Instagram @sharonwicaksono, pelanggan PLN yang diwajibkan membayar denda sebesar Rp68 juta.

Awalnya ia diminta petugas untuk membawa meterannya ke lab PLN di Bandengan. Namun, setelah dilakukan pengecekan di Bandengan, petugas mengatakan bahwa segel meteran listriknya tidak asli. Sehingga ia pun harus membayar denda sebesar Rp68 juta.

Baca Juga: Ini Spesifikasi dan Fitur Utama Samsung Galaxy S22 Ultra 5G, Cek Harga Terbaru Juni 2022 yang Semakin Murah

"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban," tulis unggahan @sharonwicaksono pada Jumat, 18 Juni 2022.

Ia pun meminta agar pelanggan lainnya bisa lebih berhati-hati agar tidak mendapat masalah yang sama dengan dirinya.

"PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan," katanya.

"Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," ujarnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Besar-besaran PT POS Indonesia di Berbagai Daerah, Lulusan SMA/SMK Segera Daftar, Ini Linknya

Dalam unggahan itu, ia juga menyertakan video percakapan dengan petugas PLN. Sang petugas terlihat menceritakan sendiri kronologi penggantian yang dikatakannya segel palsu tersebut.

Pemilik rumah pun mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hal itu dan bagaimana bisa disebut segel palsu karena merasa tak mengutak-atik segelnya sejak dipasang petugas PLN pada 1993.

Pelanggan PLN itu juga mempermasalahkan mengapa sejak dipasang pada 1993 hingga sekarang tahun 2022 baru dicek. Padahal petugas PLN melakukan cek rutin setiap tahun.

"Yg mereka permasalahkan adalah segel dr tahun 93 sampe skrng, kenapa baru dibilang skrng kalo itu gak ORI? Padahal tukang PLN itu rutin kan check meteran ke rumah2," ujarnya.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Persita Tangerang vs Dewa United FC Hari Ini Senin 20 Juni 2022, Lengkap Jam Tayang

Selain itu, status segel asli atau pun palsu yang dipersoalkan petugas PLN juga menjadi pertanyaan pelanggan. Ia merasa hal itu tidak adil bagi pelanggan yang awam.

"FYI yg bisa bilang segel ini ORI cuma pihak PLN, yg bisa bilang ini GAK ORI juga cuma pihak PLN. "Subjektif" banget kan ya?!" lanjutnya.

"Dan dikasih pilihannya cuma bayar 68JUTA atau LISTRIK DIPUTUS HARI ITU JUGA," ungkapnya.

Dari penelusuran Seputarlampung di unggahan tersebut, ternyata tak hanya Sharon Wicaksono yang mengalaminyaDalam kolom komentar, banyak juga yang mengungkapkan pengalaman serupa dengan nominal denda berbeda-beda.

"Nah sama nih rumah mertua pernah kejadian gini juga di suruh ke pln bandengan, UUD di suruh bayar denda alasannya soal segel," komentar @sumanaisme.

Baca Juga: Loker Perusahaan Tambang di Kaltim Prima Coal Untuk Berbagai Jurusan, Pendaftaran Terakhir 26 Juni

"Hahah sama ci.. saya kena juga. tapi kasus ini bener bikin pusing.. maju kena mundur kena.. rumahku ga bisa pasang listrik kalo ngga bayar denda dulu jahat bgt cii cara monopolinyaaa," komentar @arifahhusna_.

Hingga pagi ini Instagram resmi PLN pun sudah dibanjiri komentar warganet yang membahas masalah denda pelanggan karena dianggap memasang segel meteran palsu.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pihak PLN masih belum memberi konfirmasi apapun terkait masalah yang sudah viral ini.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler