SEPUTARLAMPUNG.COM – Uang tunai KJP Plus Tahap 1 pada Juni 2022 Cair Lewat Bank DKI, pelajar SD, SMP, SMA-SMK penerima KJP harap patuhi aturan ini, jika melanggar dana lenyap.
Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Adanya penyaluran KJP Plus Tahap 1 2022 adalah diharapkan dapat memberi manfaat dan dampak positif bagi siswa penerima KJP Plus Tahap 1, di antaranya:
Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus, di antaranya:
Jenjang SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Jenjang SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah
Jenjang SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Siswa pemilik KJP Plus juga dapat menikmati bonus berupa fasilitas gratis, di antaranya adalah Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Perlu diingat, dana dan bonus KJP Plus bisa dicabut atau lenyap, apabila siswa tidak mematuhi peraturan di bawah ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018, yakni:
1. Tidak membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Tidak merokok
3. Tidak menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Tidak melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Tidak terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Tidak terlibat tawuran
7. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
8. Tidak minum-minuman keras
9. Tidak terlibat pencurian
10. Tidak melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
Jika menilik dari pengumuman resmi UPT P4OP, jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 untuk Juni 2022 akan segera diinformasikan.
“Selamat sore. Silahkan ditunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 bulan Juni yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawab akun @upt.p4op seperti dikutip Seputarlampung.com pada 14 Juni 2022.
Berikut cara memantau atau memonitor masuknya saldo KJP Plus dengan JakOne Mobile:
1. Buka aplikasi JakOne.
2. Klik Menu yang tersedia.
3. Pilih Rekening dan Kartu.
4. Selanjutnya, masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata Password Anda.
5. Berikutnya, pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Pilih Lanjutkan.
7. Terakhir, cek saldo apakah sudah masuk atau belum.
Itulah informasi tentang KJP Plus Tahap 1 2022 pada Juni, lengkap dengan jumlah besaran dana yang diterima siswa dan cara cek dana KJP Plus dengan JakOne Mobile.***