Mulai Hari ini! Berikut 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya, Ada yang Dendanya Sampai Rp3 Juta

13 Juni 2022, 06:40 WIB
ilustrasi: Operasi Patuh 2022 /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

SEPUTARLAMPUNG.COM – Para pengguna kendaraan perlu update info yang satu ini agar berkendara menjadi lebih nyaman dan aman.

Operasi Patuh Jaya akan digelar serentak di seluruh provinsi mulai hari ini Senin, 13 Juni 2022.

Simak apa saja yang akan menjadi sasaran operasi dan besaran denda tilang yang akan dikenai kepada mereka yang melanggar.

Sebagaimana diumumkan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung hingga 2 minggu ke depan.

Baca Juga: Inilah 'Rumah Baru' Eril di Kampung Halaman Ibunya, Nama 'Mumtadz' Mengabadi di Masjid yang Dirancang Ayahnya

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, pada Jumat, 10 Juni 2022.

Masih dari akun yang sama, juga terdapat himbauan agar masyarakat melengkapi surat surat kendaraan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Operasi Patuh Jaya ini akan digelar serentak di seluruh provinsi, tidak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 26 Juni 2022.

Berikut 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilangnya:

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Ditransfer jika Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda BSU 2022 Cair ke Rekening Bank Himbara

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni dalam Proses, SEGERA Cek Dana Masuk Sekarang Lewat Cara Ini

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Selain Kucing, Hewan Ini Bisa Jadi Penolong di Akhirat jika Dipelihara, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

Itulah beberapa jadwal, lokasi dan pelanggaran lalu lintas operasi patuh mulai 13 Juni 2022.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler