Jangan Biarkan Dana PIP 2022 Rp1 Juta Hangus, Ayo Aktivasi Rekening SimPel di BNI atau BRI Sebelum Tanggal Ini

9 Juni 2022, 16:45 WIB
Lewat 30 Juni 2022, dana PIP untuk siswa SD-SMK batal ditransfer, segera lakukan aktivasi //Instagram SobatPIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 Rp1 juta yang akan disalurkan oleh pemerintah kepada para penerima bisa hangus. Hal ini lantaran pelajar terlewat untuk aktivasi rekening PIP dari tanggal yang sudah ditetapkan.

Aktivasi rekening PIP 2022 merupakan tindakan siswa penerima dana bantuan Rp1 juta untuk mengkonfirmasi rekening, agar tabungan dapat digunakan untuk penarikan dana pertama kalinya.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cek nama penerima terbaru PIP 2022 melalui laman PIP Kemdikbud di alamat pip.kemdikbud.go.id.

Adapun nominasi atau penerima terbaru PIP 2022 yang ditetapkan pada April kemarin adalah diperuntukkan bagi siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022.

Baca Juga: Susi Air Buka Loker Lulusan S1 Penempatan Kantor Pusat di Pangandaran Jawa Barat, Ini Syarat dan Cara Daftar

Artinya, penerima bantuan pemerintah bagi pelajar ini khusus diberikan untuk siswa kelas 6/9 atau kelas 12/13.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan agar siswa yang masuk dalam nominasi penerima terbaru PIP 2022 segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang ditunjuk sebelum 30 Juni 2022.

Apabila peserta didik tidak melakukan aktivasi sebelum 30 Juni 2022, maka dana bantuan akan ditarik kembali dan siswa dibatalkan sebagai penerima PIP 2022.

Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Emmeril Kahn Mumtaz Ditemukan Selamat oleh Tim SAR dengan Kondisi Amnesia? Cek Faktanya di Sini

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.

Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagi siswa SD hingga SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.

Baca Juga: Kumpulan Berita Bohong atau Hoaks tentang Keberadaan dan Kondisi Eril Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Swiss

Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Berikut cara cek nama untuk melihat data terbaru penerima PIP 2022:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Sebagai informasi, prioritas penerima PIP adalah siswa yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan padan datanya dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta valid datanya.

Untuk diketahui, proses pencairan PIP 2022 akan dilakukan secara bertahap. Sekolah dan siswa penerima harus mengikuti informasi terupdate melalui website maupun media sosial resmi agar mengetahui perkembangannya.

Baca Juga: Profil Top 5 SMP Terbaik di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur Berdasarkan Peringkat Nilai Hasil UN 2019

Selain itu, perlu juga untuk memeriksa rekening penerima dana bantuan PIP 2022 secara berkala.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar

Tags

Terkini

Terpopuler