Telah Cair ke 10,2 Juta Siswa SD SMP SMA SMK, Cek Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2022 di Link Berikut

22 Mei 2022, 17:00 WIB
Segera cek pip.kemdikbud.go.id, ada dana Rp450-Rp1 juta untuk siswa SD SMP SMA SMK //Tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana  Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tercatat telah cair kepada sekitar 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per April 2022. Segera cek daftar penerimanya di sini.

Seperti diketahui, pencairan dana bantuan pendidikan ini masih terus dilakukan hingga pada 2022.

Dimana dilansir dari laman PIP Kemdikbud per 14 April 2022, pencairan dana PIP telah disalurkan kepada sebanyak 10.207.650 siswa.

Adapun total pencairan dana PIP per 14 April 2022 masih menyisakan kuota pencairan kepada sekitar 7,72 juta siswa SD hingga SMK.

Baca Juga: FINAL INDONESIA vs VIETNAM, Ini Link Live Streaming Voli Putra SEA Games, Minggu 22 Mei 2022 di iNews, MNCTV

Pasalnya, pada 2022, dana PIP rencananya akan diberikan kepada sekitar 17,92 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

 

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa segera mengecek apakah dirinya termasuk dari 10,2 juta peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima PIP, melalui:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Ini 4 Tips Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30, Berikut Rincian Bantuan yang Didapatkan

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui dua bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Squad Merah Putih Perjuangkan 14 Emas Hari Ini di SEA Games 2021, Mulai dari Renang Sirip hingga Bulutangkis

Demikian informasi terbaru tentang pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa dan cara mengecek daftar nama siswa penerimanya pada 2022.*** 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler