Ada Uang Tunai Rp9 Juta dari Dana KJMU, Cair 28 April 2022, Cek Link kjp.jakarta.go.id SEKARANG!

1 Mei 2022, 09:15 WIB
Ada uang tunai Rp9juta dari KJMU untuk mahasiswa //instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada uang tunai Rp9 juta dari bantuan dana KJMU tahap 1 tahun 2022, cair 28 April 2022. Cek link kjp.jakarta.go.id.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang diberikan kepada calon Mahasiswa/Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akedemik yang baik.

Setiap penerima KJMU akan mendapatkan Rp 9.000.000 per semester.

Baca Juga: Awal Mei 2022 Dana PIP Cair ke Rekening Siswa, Benarkah? Ini Cara Cek Dana Rp450 Ribu-Rp1 Juta di BRI Mobile

Dana KJMU untuk dua pembiayaan utama, yaitu Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Biaya Pendukung Personal.

Biaya Penyelenggaraan Pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.

Sementara itu, Biaya Pendukung Personal dapat berupa:

- Biaya buku;
- Kudapan bergizi;
- Transportasi;
- Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Baca Juga: CEK LINK kjp.jakarta.go.id, Ada 849.170 Siswa DAPAT Bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair 28 April 2022

Untuk tahap 1 tahun 2022 ini, pencairan KJMU dimulai 28 April 2022 bersamaan dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Dana bantuan KJMU tahap 1 tahun 2022 ini disalurkan bagi 14.193 mahasiswa.

Total bantuan dana KJMU tahap 1 tahun 2022 bagi mahasiswa yaitu sebesar Rp9 juta per semester.

Tiap bulannya selama 6 bulan, mahasiswa akan mendapatkan bantuan KJMu tahap 1 tahun 2022 sebesar Rp1,5 juta.

Sehingga total yang akan diterima mahasiswa adalah sebesar Rp9 juta.

Bagi penerima baru KJMU tahap 1 tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Berikut cara mengecek kepesertaan sebagai penerima KJMU.

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair, tapi Dana Rp450 Ribu Belum Masuk Rekening Bank DKI? Hubungi 3 Nomor Ini

Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Tetapi, jika 14.193 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KJMU ini melakukan 8 kesalahan yang tidak bisa dipertimbangkan kembali, maka dana KJMU akan gagal disalurkan atau dengan kata lain akan hangus.

Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id berikut ini.

1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;

2. Cuti akademik;

3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;

Baca Juga: Tanggal Berapa BPUM 2022 Cair? Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di BRI Lewat Link eform.bri.co.id

5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;

6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;

7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;

8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana KJMU tahap 1 tahun 2022 dan besaran dana yang diberikan untuk mahasiswa.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler