Segera Lakukan Aktivasi Rekening BNI dan BRI, PIP akan Cair Lagi ke 7,72 Juta Siswa SD-SMK, Cek Penerimanya

30 April 2022, 04:20 WIB
Cara mengecek penerima PIP. /Program Indonesia Pintar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa kelas 6 SD, kelas 9  SMP, dan kelas 12 SMA dan SMK segera lakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Pasalnya, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Dimana siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang sudah melengkapi berkas dapat mengecek apakah dirinya termasuk yang menerima SK Nominasi dengan mengecek laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut caranya:

  1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
  5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
  6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Polanya dengan Cepat, Angka Berapa yang Tepat untuk Mengisi Penjumlahan Tersebut?

Jika nama siswa dinyatakan terdaftar, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI dan BRI sebelum 30 Juni 2022.

Sebagai catatan, aktivasi rekening BNI atau BRI wajib dilakukan oleh siswa yang baru terdaftar sebagai penerima PIP. Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama. 

Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP pada Oktober 2021 seperti yang dilansir @seputarlampung dari laman Dispendik Surabaya.

Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan oleh :

  1. Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
  2. Penerima PIP yang berganti nomor Rekening

Baca Juga: LENGKAP, Ini Ucapan Selamat Idulfitri 2022 dalam 4 Bahasa: Indonesia, Inggris, Arab, dan Jawa Beserta Artinya

Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)

  1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
  2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)

  1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
  2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
  3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
  4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
  5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
  6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.

Jika sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, siswa atau orang tua wajib melaporkan kepada pihak sekolah agar siswa segera mendapatkan SK Pemberian PIP.

Baca Juga: LOGIN NISN di pip.kemdikbud.go.id, Dana PIP 2022 hingga Rp1 Juta Bakal CAIR LAGI ke 9 Kriteria Siswa Ini

Apabila SK Pemberian PIP sudah keluar dan diberikan, maka siswa tinggal menunggu dana PIP ditransfer ke rekening masing-masing.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

  1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
  3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun 

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Sebagai catatan, pencairan dana PIP pada 2022 sudah diberikan kepada 10,2 juta siswa SD hingga SMK, dimana alokasi pemberian PIP Kemdikbud pada 2022 adalah sebanyak 17,92 juta siswa.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bukan Nomor 1, Cangkir Mana yang Terisi Penuh Terlebih Dahulu, Coba Cari!

Artinya, masih tersisa sekitar 7,72 juta siswa SD hingga SMK yang belum mendapatkan dana PIP Kemdikbud pada 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler