Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Resmi Ditetapkan, Cek JakOne Mobile, 5 Tipe Siswa SD-SMA Ini Dicoret

2 April 2022, 09:20 WIB
KJP Maret 2022 Kapan Cair? Simak Persyaratan KJP Dari SD HIngga SMK /Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penetapan daftar nama penerima resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2022 telah ditetapkan. Dipastikan 5 tipe siswa SD-SMA ini dicoret dari daftar dan tidak akan ditransfer bantuan. Segera cek aplikasi JakOne Mobile Anda.

Sejak berakhirnya penetapan nama penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2022, masyarakat memprediksi bahwa dananya akan cair pada April 2022.

Jika dilihat dari proses pencairan pada Penyaluran Tahap 1 di tahun sebelumnya, kemungkinan siswa SD-SMA yang ditetapkan sebagai penerima resmi KJP Plus Tahap 1 2022 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan setidaknya pada minggu kedua Mei 2022.

Baca Juga: Wings Group Buka Lowongan Kerja dengan Banyak Posisi untuk Lulusan D3, S1, dan S2, Ini Link Pendaftarannya

Namun perlu diingat, ini hanya sekadar prediksi. Untuk kepastian dan jadwal pencairan resmi akan diumumkan langsung oleh UPT p4OP atau disdik DKi Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka. Jadi pantau terus kedua akun @upt.p4op dan @disdikdki.

Bagi calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 ini, dapat mengakses laman resmi melalui link kjp.jakarta.go.id untuk mengecek status penerima.

Dikutip dari laman KJP Jakarta cara cek status penerima KJP Tahap 1 2022 bisa dilakukan dengan megunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser HP atau PC.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300ribu yang Cair April 2022 di Sini, Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Dapat

Namun, sampai saat ini web KJP Plus masih dalam tidak bisa diakses. Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 1 2022 telah tersalurkan di rekening Bank DKI bisa dilakukan dengan mudah, caranya mengunduh aplikasi JakOne Mobile.

Setelah mengunduh, Anda bisa mengecek status pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022 dengan cara :

1. Masuk ke aplikasi JakOne

2. Klik “Menu”

3. Pilih “Rekening dan Kartu”

4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda

Baca Juga: TERKINI: Benarkah PIP Cair Kembali di Bulan April 2022? Simak Update Terbaru Pencairan PIP Berikut

5. Pastikan datanya sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

6. Kemudian klik “Lanjutkan”

7. Cek saldo, Anda pun akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 1 2022 telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa adukan dengan cara berikut agar bisa mencairkan dana bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 juta ini.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu setiap Bulan, Siapa saja Penerimanya?

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: UPDATE! Beasiswa ADik TELAH DIBUKA dari 1 April-1 Mei 2022, Cek Syarat, Kuota Penerima dan Manfaatnya di Sini

Namun sayang, ada beberapa golongan siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2022, yakni:

Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus Tahap 1 2022 yang diperkirakan akan mulai dicairkan ke penerima manfaat pada pertengahan Mei 2022 dan golongan siswa SD-SMA yang tidak berhak menerima bantuan KJP Plus.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler