Siswa SD - SMK Wajib Tahu, Ini 4 Tipe Siswa yang Batal Menerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cek Status Anda di Sini

22 Maret 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah 4 tipe siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dipastikan batal menerima bantuan dari KJP Plus Tahap 1 2022. Segera cek status nama Anda di sini.

Seperti diketahui, hingga saat ini penetapan siswa SD-SMK yang akan ditetapkan sebagai salah satu penerima KJP Plus Tahap 1 2022 masih berlangsung hingga 31 Maret 2022 nanti.

Dalam proses penetapan nama siswa yang akan disalurkan dana KJP Plus Tahap 1 2022, ada 4 tipe siswa SD-SMK yang dipastikan langsung dibatalkan menerima bantuan pendidikan ini, jika ditemukan hal wajib yang tidak bisa terpenuhi.

Apa sajakah itu? Simak selengkapnya melalui ulasan artikel ini.

Baca Juga: Website kjp.jakarta.go.id Tidak Bisa Dibuka? Ini Cara Lain Cek DATA FINAL Penerima KJP Plus Tahap 1 2022

Sebagai informasi, hingga berita ini tayang, belum ada pengumuman resmi kapan penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 2022 akan dicairkan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pengumuman resmi terkait pencairan hanya bisa dipastikan jika pihak terkait sudah mengeluarkan info pencairan. Jadi pantau terus media sosial UPT P4OP atau Disdik DKI Jakarta untuk mengetahui kapan kepastian pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022.

Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: UPDATE Dana PIP 2022: Tersedia 10.360.614 Kuota untuk Jenjang SD, Cek yang Sudah Tersalurkan hingga Maret 2021

Perlu diketahui, meskipun Anda telah mendaftar sebagai penerima, namun belum tentu bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2022 ini.

Hal ini karena adanya kebijakan dan syarat wajib yang harus dipenuhi penerima KJP Plus. Jika Anda termasuk ke dalam 4 kriteria siswa ini, maka dipastikan tidak akan menerima dana KJP Plus 2022, mereka adalah:

- Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.

- Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 1 2022:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Penerimaan Polri 2022: Tamtama, Bintara, Akpol, Simak Informasi Lengkapnya, Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar

Cara mencairkan KJP Plus 2022

Pemerintah akan langsung mengirim dana KJP Plus ke rekening siswa. Anda bisa mengecek di ATM Bank DKI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Cara cek melalui ATM Bank DKI:

- Datang ke ATM Bank DKI terdekat dan gunakan kartu ATM KJP Plus Anda untuk mengecek

- Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda

- Cek menu informasi saldo

- Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda.

- Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler